Pengurang Nilai Investasi di Metode Ekuitas
Metode ekuitas digunakan untuk mencatat dan mengungkapkan kepemilikan investasi di perusahaan asosiasi, untuk mudahnya digunakan range kepemilikan antara 20-50% walaupun sebenarnya kata kuncinya adalah investor memiliki 'pengaruh signifikan' di perusahaan asosiasinya (investee) ini. Jadi bisa saja sebuah perusahaan memiliki kepemilikan saham di atas 50% sehingga hubungannya bisa disebut induk - anak, namun karena induk tidak memiliki 'kendali/control' atas anak, hanya punya pengaruh signifikan tadi, maka perusahaan tetap cuma menjadi investor dan diharuskan menggunakan metode ekuitas.
Dengan metode ini, investasi di investee dicatat secara one line account,
Selasa, 14 Maret 2017
Kamis, 09 Maret 2017
Aktiva Tidak Berwujud
Aktiva Tidak Berwujud (ATB/ Intangible Asset)
ATB merupakan aktiva jangka panjang yang keberadaan fisiknya tidak ada, seperti hak paten, nama merk, hak cipta, dan franchise. Penggolongan ATB bisa menurut (i) umurnya, dan (ii) dapat tidaknya diidentifikasi. Menurut umurnya terdiri dari terbatas dan tidak terbatas. Menurut keteridentifikasiannya terdiri dari (1) dapat teridentifikasi dan (2) tidak bisa diidentifikasi, dengan ciri : tidak dapat dibeli secara terpisah dan biasanya umurnya tidak terbatas.
IFRS mendefiniskan ATB yang bisa diidentifikasi dengan ciri2 sbb :
1. Dapat dipisahkan dari perusahaan atau muncul dari hak hukum atau kontraktual.
2. Dikendalikan oleh perusahaan
3. Diharapkan bisa menghasilkan keuntungan ekonomis di masa mendatang.
Sementara dari ciri ATB tak teridentifikasi di atas, contohnya yang umum adalah
ATB merupakan aktiva jangka panjang yang keberadaan fisiknya tidak ada, seperti hak paten, nama merk, hak cipta, dan franchise. Penggolongan ATB bisa menurut (i) umurnya, dan (ii) dapat tidaknya diidentifikasi. Menurut umurnya terdiri dari terbatas dan tidak terbatas. Menurut keteridentifikasiannya terdiri dari (1) dapat teridentifikasi dan (2) tidak bisa diidentifikasi, dengan ciri : tidak dapat dibeli secara terpisah dan biasanya umurnya tidak terbatas.
IFRS mendefiniskan ATB yang bisa diidentifikasi dengan ciri2 sbb :
1. Dapat dipisahkan dari perusahaan atau muncul dari hak hukum atau kontraktual.
2. Dikendalikan oleh perusahaan
3. Diharapkan bisa menghasilkan keuntungan ekonomis di masa mendatang.
Sementara dari ciri ATB tak teridentifikasi di atas, contohnya yang umum adalah
Senin, 13 Februari 2017
Aplikasi Sudut Pandang Artikulasi 4 - OCI ke-3 Gain/loss dr derivatif hedging arus kas
Prepaid Expenses (Biaya Dibayar di Muka)
Biaya Dibayar di Muka (BDM) merupakan salah satu predictor akrual yang diperlukan agar Laporan Keuangan yang dihasilkan bersifat relevan (mempengaruhi pengambilan keputusan). Trend akuntansi sendiri nampaknya lebih memilih relevan dibanding reliable (keandalan), contohnya IFRS yang menuntut segala sesuatu dilaporkan dengan Nilai Wajar. Akrual sendiri merupakan konsekuensi pemenuhan prinsip mempertemukan biaya dengan pendapatan, sehubungan dengan asumsi dasar yang dipergunakan yaitu going concern (perusahaan diasumsikan akan berlanjut terus) yang membutuhkan interval waktu untuk hitung-hitungan (tahunan misalnya).
BDM sepintas kilas nampak seperti akun tanpa dosa,
Biaya Dibayar di Muka (BDM) merupakan salah satu predictor akrual yang diperlukan agar Laporan Keuangan yang dihasilkan bersifat relevan (mempengaruhi pengambilan keputusan). Trend akuntansi sendiri nampaknya lebih memilih relevan dibanding reliable (keandalan), contohnya IFRS yang menuntut segala sesuatu dilaporkan dengan Nilai Wajar. Akrual sendiri merupakan konsekuensi pemenuhan prinsip mempertemukan biaya dengan pendapatan, sehubungan dengan asumsi dasar yang dipergunakan yaitu going concern (perusahaan diasumsikan akan berlanjut terus) yang membutuhkan interval waktu untuk hitung-hitungan (tahunan misalnya).
BDM sepintas kilas nampak seperti akun tanpa dosa,
Minggu, 29 Januari 2017
Tax Amnesty
Pahami sebelum anda ikuti.
SIAPA YANG HARUS IKUT AMNESTI?
Seluruh Wajib Pajak (baik sudah memiliki NPWP maupun belum) yang memiliki harta berupa :
1. harta berwujud (uang kas, deposito, emas, piutang, stok barang, tanah, rumah, surat berharga, bisnis, SPV, barang seni, dll)
2. harta tidak berwujud, baik yang 'didapat' (merk dagang, paten, dsb) maupun yang berasal dari internal/akuisisi bisnis (goodwill)
3. kewajiban pajak yang belum dijalankan
yang belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan.
4. Off Balance Sheet Asset/ Liabs (SPV, factoring piutang, komitmen dan kontinjensi, leasing, dsb).
5. Aset yang muncul krn adanya peraturan (aktiva/kewajiban pajak tangguhan).
Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri.
HARTA ATAU PENGHASILAN?
Polemik di atas hanya membuang-buang waktu yang berharga. Dokumen penting yang digunakan sebagai dasar TA adalah laporan keuangan. Jadi prinsip pencatatan transaksi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan akan digunakan. Sisi pasiva menunjukkan ASAL sumberdaya, sementara sisi aktiva menunjukkan WUJUD sumberdaya.
Di dalam batang tubuh UU TA terdapat kalimat "...jika di kemudian hari fiskus memperoleh data adanya harta yang belum juga dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut akan dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan...". Nah, jika demikian saat terdapat kondisi sebaliknya, di mana fiskus mendapati adanya penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh WP apalagi ada aspek pajak yang belum dibayar di situ, bukan tidak mungkin penghasilan ini akan dianggap MEWUJUD sebagai aset yang pasti belum dilaporkan pula.
SIAPA YANG BOLEH MEMILIH TIDAK IKUT TAX AMNESTY?
1. Orang/badan yang sudah melaporkan seluruh harta yang telah dimilikinya di SPT Tahunan 2015.
2. Orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTY?
Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sanksi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0). Namun ada hal sangat penting yang harus diketahui, yaitu bahwa sangat tidak disarankan MENGIKUTI AMNESTI DENGAN TIDAK SEPENUHNYA karena jika di kemudian hari fiskus memperoleh data adanya harta yang belum juga dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut akan dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan, dikenai tarif PPh, ditambah dengan sanksi 200%. Sanksi ini setara dengan sanksi pidana perpajakan. Sangat menyeramkan memang, tapi itu hanya berlaku untuk yang ikut amnesti dengan setengah hati.
BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTY?
DALAM NEGERI : Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dg kecanggihan teknologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yang lain (Kuartal pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga seperti perbankan, asuransi, kartu kredit, dan lembaga lainnya, bahkan polisi dan intelijen akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak) untuk mengecek seluruh harta dimana pun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh Wajib Pajak termasuk seluruh kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015. Dengan kata lain, tidak ada lagi yang namanya DALUWARSA PENETAPAN PAJAK. Jika dalam kondisi normal Wajib Pajak hanya bisa diperiksa 5 tahun ke belakang, nantinya akan bisa diperiksa sampai jaman baheula (walaupun harta yang ketahuan itu tidak lagi ada).
GLOBAL : Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling bertukar data dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi.
"JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY"
Secara ringkas tax amnesty itu UNGKAP-TEBUS-LEGA.
INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty (DENGAN SEPENUH HATI) akan ada payung hukum, dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun". Nama dan data sangat dirahasiakan. Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.
ANDA HANYA PUNYA 2 PILIHAN :
1. LAKUKAN Tax Amnesty dengan sepenuh hati sebagai warga negara yang taat dan membayar tebusan dengan tarif murah, atau
2. ABAIKAN. Anda berdoa agar fiskus tidak bisa mencium harta anda.
BAGAIMANA CARA MENGIKUTI TAX AMNESTY ?
Mari maksimalkan periode Tax Amnesty ini agar tidak menyesal setelah program berakhir. Hub kami di nomor telepon yg tertera pd profile untuk konsultasi mengenai Tax Amnesty, hal2 apa yg Anda hrs lakukan, dan perhitungan pembayarannya agar hasil maksimal. Laporan keuangan anda akan kami review agar jangan sampai ada yang mengatakan anda mengikuti amnesti TIDAK DENGAN SEPENUH HATI, dan besarnya Uang Tebusan bisa dihitung dengan sebaik-baiknya.
Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesti sebagai sesuatu yang positif. Semuanya demi Indonesia yang lebih baik.
SIAPA YANG HARUS IKUT AMNESTI?
Seluruh Wajib Pajak (baik sudah memiliki NPWP maupun belum) yang memiliki harta berupa :
1. harta berwujud (uang kas, deposito, emas, piutang, stok barang, tanah, rumah, surat berharga, bisnis, SPV, barang seni, dll)
2. harta tidak berwujud, baik yang 'didapat' (merk dagang, paten, dsb) maupun yang berasal dari internal/akuisisi bisnis (goodwill)
3. kewajiban pajak yang belum dijalankan
yang belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan.
4. Off Balance Sheet Asset/ Liabs (SPV, factoring piutang, komitmen dan kontinjensi, leasing, dsb).
5. Aset yang muncul krn adanya peraturan (aktiva/kewajiban pajak tangguhan).
Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri.
HARTA ATAU PENGHASILAN?
Polemik di atas hanya membuang-buang waktu yang berharga. Dokumen penting yang digunakan sebagai dasar TA adalah laporan keuangan. Jadi prinsip pencatatan transaksi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan akan digunakan. Sisi pasiva menunjukkan ASAL sumberdaya, sementara sisi aktiva menunjukkan WUJUD sumberdaya.
Di dalam batang tubuh UU TA terdapat kalimat "...jika di kemudian hari fiskus memperoleh data adanya harta yang belum juga dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut akan dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan...". Nah, jika demikian saat terdapat kondisi sebaliknya, di mana fiskus mendapati adanya penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh WP apalagi ada aspek pajak yang belum dibayar di situ, bukan tidak mungkin penghasilan ini akan dianggap MEWUJUD sebagai aset yang pasti belum dilaporkan pula.
SIAPA YANG BOLEH MEMILIH TIDAK IKUT TAX AMNESTY?
1. Orang/badan yang sudah melaporkan seluruh harta yang telah dimilikinya di SPT Tahunan 2015.
2. Orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTY?
Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sanksi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0). Namun ada hal sangat penting yang harus diketahui, yaitu bahwa sangat tidak disarankan MENGIKUTI AMNESTI DENGAN TIDAK SEPENUHNYA karena jika di kemudian hari fiskus memperoleh data adanya harta yang belum juga dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut akan dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan, dikenai tarif PPh, ditambah dengan sanksi 200%. Sanksi ini setara dengan sanksi pidana perpajakan. Sangat menyeramkan memang, tapi itu hanya berlaku untuk yang ikut amnesti dengan setengah hati.
BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTY?
DALAM NEGERI : Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dg kecanggihan teknologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yang lain (Kuartal pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga seperti perbankan, asuransi, kartu kredit, dan lembaga lainnya, bahkan polisi dan intelijen akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak) untuk mengecek seluruh harta dimana pun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh Wajib Pajak termasuk seluruh kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015. Dengan kata lain, tidak ada lagi yang namanya DALUWARSA PENETAPAN PAJAK. Jika dalam kondisi normal Wajib Pajak hanya bisa diperiksa 5 tahun ke belakang, nantinya akan bisa diperiksa sampai jaman baheula (walaupun harta yang ketahuan itu tidak lagi ada).
GLOBAL : Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling bertukar data dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi.
"JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY"
Secara ringkas tax amnesty itu UNGKAP-TEBUS-LEGA.
INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty (DENGAN SEPENUH HATI) akan ada payung hukum, dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun". Nama dan data sangat dirahasiakan. Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.
ANDA HANYA PUNYA 2 PILIHAN :
1. LAKUKAN Tax Amnesty dengan sepenuh hati sebagai warga negara yang taat dan membayar tebusan dengan tarif murah, atau
2. ABAIKAN. Anda berdoa agar fiskus tidak bisa mencium harta anda.
BAGAIMANA CARA MENGIKUTI TAX AMNESTY ?
Mari maksimalkan periode Tax Amnesty ini agar tidak menyesal setelah program berakhir. Hub kami di nomor telepon yg tertera pd profile untuk konsultasi mengenai Tax Amnesty, hal2 apa yg Anda hrs lakukan, dan perhitungan pembayarannya agar hasil maksimal. Laporan keuangan anda akan kami review agar jangan sampai ada yang mengatakan anda mengikuti amnesti TIDAK DENGAN SEPENUH HATI, dan besarnya Uang Tebusan bisa dihitung dengan sebaik-baiknya.
Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesti sebagai sesuatu yang positif. Semuanya demi Indonesia yang lebih baik.
Selasa, 22 Mei 2012
Penghitungan Kembali Pajak Masukan
Polemik Seputar Penghitungan Kembali Pajak Masukan
Pembaca yang cukup akrab dengan dunia PPN pasti sudah sering mendengar frase “penghitungan kembali Pajak Masukan”. Kalimat ini dalam prakteknya di lapangan akan bermuara pada nilai tertentu pajak masukan (PM) yang tidak boleh dikreditkan, atau jika sudah telanjur dikreditkan akan ditagih kembali. Ada beberapa kondisi yang diatur dalam UU PPN terbaru kita, yaitu UU No. 42/2009, yang akan bermuara ke sana, yang salah satu di antaranya adalah penghitungan kembali pajak masukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang PPN sekaligus tidak terutang PPN. Jika PKP dalam proses produksinya melakukan pembelian barang/jasa untuk menghasilkan barang/jasa lain termasuk yang tidak terutang PPN, maka proporsi tertentu PM atas pembelian barang/jasa yang dianggap terkait dengan barang jadi yang tidak terutang PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.
Penyerahan yang tidak terutang PPN terdiri dari dua kategori (lihat di penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN) yang masing-masing diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam UU PPN kita. Apa saja ? Yang pertama adalah penyerahan bukan barang atau jasa kena pajak (bukan BKP atau JKP). Jenis-jenisnya secara rinci diatur dalam pasal 4A ayat (1) UU PPN beserta penjelasannya. Rincian ini bersifat negative-list, jadi yang tidak termasuk dalam rincian berarti dikenakan PPN. Yang kedua adalah barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam pasal 16B UU PPN. Sebagai pengingat, di pasal 16B sebenarnya mengatur fasilitas PPN dalam bentuk PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Walaupun hasilnya sama, yaitu tidak ada unsur PPN dalam harga jual barang atau jasa, namun esensi kedua fitur ini berbeda.
PPN yang dibebaskan, seolah-olah pemerintah memaksa PKP untuk tidak membebankan PPN dengan alasan tertentu. Tidak ada utang PPN, sementara Pajak masukan yang telah dibayar oleh PKP tidak bisa dikreditkan. Pembaca akan bertanya, terus PM yang sudah dibayar itu dikemanakan? Ya otomatis akan menjadi tambahan expense atau dikapitalisasi, dan masuk dalam hitung-hitungan akuntansi biaya. PKP dalam hal ini dirugikan karena ada tambahan expense katakan sebesar 10% dari BKP/JKP yang masuk proses produksi, ceteris paribus dengan biaya-biaya yang lain, yang akan membuat Net Profit Margin (NPM) yang setelah rekonsiliasi fiskal katakanlah ekuivalen dengan Laba Sebelum Pajak, menjadi turun. Berita bagusnya, penurunan NPM tersebut membuat Pajak Penghasilan akan lebih kecil, atau terdapat penghematan pajak. Tinggal ditimbang-timbang saja komposisi yang optimal antara penambahan biaya dengan penghematan PPh yang didapat.
Sementara untuk PPN tidak dipungut, sebetulnya atas penyerahan barang atau jasa yang termasuk kategori ini (jenis-jenisnya diatur dengan PP) tetap terutang PPN tetapi tidak dipungut. Pajak masukan atas pembelian sarana untuk produksi barang atau jasa tersebut tetap dapat dikreditkan. Jika ada pembaca yang berpendapat bahwa perihal PPN dibebaskan atau tidak dipungut hanyalah permainan kata, yah mungkin ada perlunya Direktorat P2Humas kantor pusat berbagi ilmu mengenai filosofi berbagai fitur yang ada dalam UU PPN kita. Kembali ke persoalan utama mengenai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan bilamana PKP melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang dan tidak terutang PPN, kita lihat pasal 9 UU PPN sebagai berikut :
Ayat (5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Ayat (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kedua ayat di atas hanya berbeda dari cara penentuan jumlah pajak masukan yang dianggap terkait dengan penyerahan produk akhir yang tidak terutang PPN. Jika ada hitungan yang pasti, pajak masukan tersebut langsung menjadi tidak dapat dikreditkan. Jika tidak diketahui, harus menggunakan pedoman penghitungan.
Kemudian PMK yang merupakan turunan dari pasal 9 ayat (6) di atas yaitu PMK-78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak menyatakan bahwa :
Pasal 2
PKP yang melakukan kegiatan :
1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,
sedangkan PM untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan PM yang dapat dikreditkan.
Lampiran
Untuk PKP yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan PM adalah sebagai berikut :
a. PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya : 1) PM untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung; 2) PM untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
b. PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya : 1) PM untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung bukan merupakan BKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN; 2) PM untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan JKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN; 3) PM untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN.
c. Sedangkan PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam PMK ini. Misalnya : 1) PM untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung; 2) PM untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
Dari sini saja sudah terlihat setidaknya dua persoalan, yang pertama adalah PMK tersebut ‘memperluas’ cakupan pasal 9 ayat (5) & (6) dari UU PPN yang secara implisit meliputi penyerahan produk akhir (saja) menjadi kegiatan-kegiatan yang penyerahan produk akhirnya terutang atau tidak terutang PPN. Yang paling terkena dampaknya adalah PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PKP yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit (TBS bukan merupakan BKP), dan juga mempunyai pabrik CPO (CPO merupakan BKP). Produk akhir si PKP adalah CPO yang merupakan BKP. Dalam kondisi unit produsen TBS dari PKP tersebut hanya melakukan penyerahan ke unit produksi berikutnya dengan harga transfer internal, apa iya hal ini disamakan dengan PKP lain yang produk akhirnya adalah memang hanya TBS? Dan oleh karenanya pajak masukan atas semua pembelian sarana produksi yang berhubungan dengan produksi TBS ini tidak dapat dikreditkan? Walaupun hal ini bukan barang baru karena KMK sebelumnya juga membahas hal yang sama, namun dengan diberlakukannya PMK-78 ini akan membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk mengajukan Judicial Review atas PMK tersebut ke Mahkamah Agung.
Masalah kedua adalah seputar aplikasi dari PMK-78 ini untuk menentukan proporsi PM yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini berpotensi muncul karena dari contoh-contoh kasus yang dipaparkan dalam Lampiran PMK, semuanya menghitung dengan bantuan perbandingan antara produk akhir yang terutang PPN dan tidak terutang PPN. Lantas bagaimana dengan kasus PKP integrated di atas, di mana TBS yang dihasilkan hanya merupakan produk antara dan harga penyerahannya pun merupakan harga transfer internal? Apakah nilai transfer internal ini yang digunakan nantinya dalam proporsi produk akhir? Atau malah digunakan harga pembanding yang dalam teori transfer pricing harus di-adjust dulu dengan cukup njlimet?
Nah, semua itu tadi baru contoh dua persoalan dari sudut pandang Wajib Pajak dan teknis. Barangkali untuk memperoleh kesepakatan masih diperlukan kajian lebih jauh. Sebagai informasi, di akhir tahun 2011 telah terbit SE-90/PJ./2011 yang menyatakan bahwa perihal penghitungan PM yang tidak dapat dikreditkan di atas demi dijalankannya prinsip equal treatment (diatur dalam penjelasan pasal 16B ayat (1) UU PPN) baik untuk perusahaan kelapa sawit terpadu (integrated) maupun tidak terpadu (non-integrated). Selain itu, tanggal 16 desember 2011 telah diterbitkan Putusan MA atas permohonan uji materiil atas PMK-78 yang pada dasarnya MA menyatakan bahwa PMK-78 tidak merugikan Wajib Pajak pemohon uji.
Dengan bahasa sederhana, keadilan tidak perlu diartikan semua pihak mendapatkan jumlah yang mutlak sama, tetapi yang diterima tiap pihak hanya merupakan sesuatu yang relatif. Apalagi menyangkut penggunaan suatu pedoman penghitungan, norma, deemed rate, atau mekanisme lain dengan nama apa pun, semuanya hanyalah cara penyederhanaan masalah di dunia nyata agar lebih mudah untuk dipecahkan.
Tulisan ini hanya merupakan pendapat pribadi penulis.
Pembaca yang cukup akrab dengan dunia PPN pasti sudah sering mendengar frase “penghitungan kembali Pajak Masukan”. Kalimat ini dalam prakteknya di lapangan akan bermuara pada nilai tertentu pajak masukan (PM) yang tidak boleh dikreditkan, atau jika sudah telanjur dikreditkan akan ditagih kembali. Ada beberapa kondisi yang diatur dalam UU PPN terbaru kita, yaitu UU No. 42/2009, yang akan bermuara ke sana, yang salah satu di antaranya adalah penghitungan kembali pajak masukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang PPN sekaligus tidak terutang PPN. Jika PKP dalam proses produksinya melakukan pembelian barang/jasa untuk menghasilkan barang/jasa lain termasuk yang tidak terutang PPN, maka proporsi tertentu PM atas pembelian barang/jasa yang dianggap terkait dengan barang jadi yang tidak terutang PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.
Penyerahan yang tidak terutang PPN terdiri dari dua kategori (lihat di penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN) yang masing-masing diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam UU PPN kita. Apa saja ? Yang pertama adalah penyerahan bukan barang atau jasa kena pajak (bukan BKP atau JKP). Jenis-jenisnya secara rinci diatur dalam pasal 4A ayat (1) UU PPN beserta penjelasannya. Rincian ini bersifat negative-list, jadi yang tidak termasuk dalam rincian berarti dikenakan PPN. Yang kedua adalah barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam pasal 16B UU PPN. Sebagai pengingat, di pasal 16B sebenarnya mengatur fasilitas PPN dalam bentuk PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Walaupun hasilnya sama, yaitu tidak ada unsur PPN dalam harga jual barang atau jasa, namun esensi kedua fitur ini berbeda.
PPN yang dibebaskan, seolah-olah pemerintah memaksa PKP untuk tidak membebankan PPN dengan alasan tertentu. Tidak ada utang PPN, sementara Pajak masukan yang telah dibayar oleh PKP tidak bisa dikreditkan. Pembaca akan bertanya, terus PM yang sudah dibayar itu dikemanakan? Ya otomatis akan menjadi tambahan expense atau dikapitalisasi, dan masuk dalam hitung-hitungan akuntansi biaya. PKP dalam hal ini dirugikan karena ada tambahan expense katakan sebesar 10% dari BKP/JKP yang masuk proses produksi, ceteris paribus dengan biaya-biaya yang lain, yang akan membuat Net Profit Margin (NPM) yang setelah rekonsiliasi fiskal katakanlah ekuivalen dengan Laba Sebelum Pajak, menjadi turun. Berita bagusnya, penurunan NPM tersebut membuat Pajak Penghasilan akan lebih kecil, atau terdapat penghematan pajak. Tinggal ditimbang-timbang saja komposisi yang optimal antara penambahan biaya dengan penghematan PPh yang didapat.
Sementara untuk PPN tidak dipungut, sebetulnya atas penyerahan barang atau jasa yang termasuk kategori ini (jenis-jenisnya diatur dengan PP) tetap terutang PPN tetapi tidak dipungut. Pajak masukan atas pembelian sarana untuk produksi barang atau jasa tersebut tetap dapat dikreditkan. Jika ada pembaca yang berpendapat bahwa perihal PPN dibebaskan atau tidak dipungut hanyalah permainan kata, yah mungkin ada perlunya Direktorat P2Humas kantor pusat berbagi ilmu mengenai filosofi berbagai fitur yang ada dalam UU PPN kita. Kembali ke persoalan utama mengenai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan bilamana PKP melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang dan tidak terutang PPN, kita lihat pasal 9 UU PPN sebagai berikut :
Ayat (5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Ayat (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kedua ayat di atas hanya berbeda dari cara penentuan jumlah pajak masukan yang dianggap terkait dengan penyerahan produk akhir yang tidak terutang PPN. Jika ada hitungan yang pasti, pajak masukan tersebut langsung menjadi tidak dapat dikreditkan. Jika tidak diketahui, harus menggunakan pedoman penghitungan.
Kemudian PMK yang merupakan turunan dari pasal 9 ayat (6) di atas yaitu PMK-78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak menyatakan bahwa :
Pasal 2
PKP yang melakukan kegiatan :
1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
a.
unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
b.
unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. 2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;
3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau
4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,
sedangkan PM untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan PM yang dapat dikreditkan.
Lampiran
Untuk PKP yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan PM adalah sebagai berikut :
a. PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya : 1) PM untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung; 2) PM untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
b. PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya : 1) PM untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung bukan merupakan BKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN; 2) PM untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan JKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN; 3) PM untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN.
c. Sedangkan PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam PMK ini. Misalnya : 1) PM untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung; 2) PM untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor.
Dari sini saja sudah terlihat setidaknya dua persoalan, yang pertama adalah PMK tersebut ‘memperluas’ cakupan pasal 9 ayat (5) & (6) dari UU PPN yang secara implisit meliputi penyerahan produk akhir (saja) menjadi kegiatan-kegiatan yang penyerahan produk akhirnya terutang atau tidak terutang PPN. Yang paling terkena dampaknya adalah PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PKP yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit (TBS bukan merupakan BKP), dan juga mempunyai pabrik CPO (CPO merupakan BKP). Produk akhir si PKP adalah CPO yang merupakan BKP. Dalam kondisi unit produsen TBS dari PKP tersebut hanya melakukan penyerahan ke unit produksi berikutnya dengan harga transfer internal, apa iya hal ini disamakan dengan PKP lain yang produk akhirnya adalah memang hanya TBS? Dan oleh karenanya pajak masukan atas semua pembelian sarana produksi yang berhubungan dengan produksi TBS ini tidak dapat dikreditkan? Walaupun hal ini bukan barang baru karena KMK sebelumnya juga membahas hal yang sama, namun dengan diberlakukannya PMK-78 ini akan membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk mengajukan Judicial Review atas PMK tersebut ke Mahkamah Agung.
Masalah kedua adalah seputar aplikasi dari PMK-78 ini untuk menentukan proporsi PM yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini berpotensi muncul karena dari contoh-contoh kasus yang dipaparkan dalam Lampiran PMK, semuanya menghitung dengan bantuan perbandingan antara produk akhir yang terutang PPN dan tidak terutang PPN. Lantas bagaimana dengan kasus PKP integrated di atas, di mana TBS yang dihasilkan hanya merupakan produk antara dan harga penyerahannya pun merupakan harga transfer internal? Apakah nilai transfer internal ini yang digunakan nantinya dalam proporsi produk akhir? Atau malah digunakan harga pembanding yang dalam teori transfer pricing harus di-adjust dulu dengan cukup njlimet?
Nah, semua itu tadi baru contoh dua persoalan dari sudut pandang Wajib Pajak dan teknis. Barangkali untuk memperoleh kesepakatan masih diperlukan kajian lebih jauh. Sebagai informasi, di akhir tahun 2011 telah terbit SE-90/PJ./2011 yang menyatakan bahwa perihal penghitungan PM yang tidak dapat dikreditkan di atas demi dijalankannya prinsip equal treatment (diatur dalam penjelasan pasal 16B ayat (1) UU PPN) baik untuk perusahaan kelapa sawit terpadu (integrated) maupun tidak terpadu (non-integrated). Selain itu, tanggal 16 desember 2011 telah diterbitkan Putusan MA atas permohonan uji materiil atas PMK-78 yang pada dasarnya MA menyatakan bahwa PMK-78 tidak merugikan Wajib Pajak pemohon uji.
Dengan bahasa sederhana, keadilan tidak perlu diartikan semua pihak mendapatkan jumlah yang mutlak sama, tetapi yang diterima tiap pihak hanya merupakan sesuatu yang relatif. Apalagi menyangkut penggunaan suatu pedoman penghitungan, norma, deemed rate, atau mekanisme lain dengan nama apa pun, semuanya hanyalah cara penyederhanaan masalah di dunia nyata agar lebih mudah untuk dipecahkan.
Tulisan ini hanya merupakan pendapat pribadi penulis.
Rabu, 04 April 2012
Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak menurut UU PPN (UU No. 42/2009) rentan penyalahgunaan?
Dalam suatu transaksi pihak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib membuat bukti pemungutan PPN baik berupa Faktur Pajak (FP) maupun Dokumen Tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak (DT). Kedua jenis dokumen di atas sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya berbeda pertimbangan penggunaannya saja. FP lebih bersifat umum, sedangkan Dokumen Tertentu cenderung lebih untuk PKP yang memiliki karakteristik tertentu, jumlah pembelinya sangat banyak misalnya.
Kewajiban pembuatan Faktur Pajak diatur dalam pasal 13(1) UU 42/2009 (UU PPN), sedangkan mengenai Dokumen Tertentu diatur dalam pasal 13(6) UU PPN jo PER-10/2010. Dan ditegaskan di pasal 13(9) UU PPN bahwa FP harus memenuhi syarat Formal dan Material. Syarat formal FP diatur dalam pasal 13(5) UU PPN, sementara syarat material diatur dalam pasal 39A UU 16/2009 (UU KUP). Mari kita lihat satu persatu.
Di pasal 13(5) disebutkan bahwa FP harus memuat paling sedikit :
SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Penegasan SAAT PENYERAHAN BKP dan/atau JKP sebagai dasar SAAT TERUTANG PPN dan SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Di pasal 11 UU 42/2009 ttg Saat Terutang PPN, dinyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/JKP (selaras dengan prinsip akrual) kecuali dalam hal pembayaran telah diterima sebelum terjadi penyerahan BKP/JKP saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.
Prinsip akrual yang merupakan salah satu prinsip GAAP menyatakan bahwa penyerahan barang dianggap telah terjadi bila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli DAN jumlah pendapatan dari transaksi tsb dapat diukur dengan handal. Pendapatan atau piutang diakui pada saat transaksi terjadi tanpa melihat apakah sudah atau belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan faktur penjualan (invoice) yang menjadi dokumen sumber sekaligus sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau piutang.
Jika diringkas, saat penyerahan BKP dan JKP tampak sbb. :
| Jenis | Kategori | Panduan mengenai timing saat penyerahan : |
| BKP | Barang bergerak | · Diserahkan scr langsung ke pembeli atau pihak ke-3 untuk dan atas nama pembeli · Diserahkan scr langsung ke penerima barang (utk pemberian Cuma2, pemakaian sendiri, dan penyerahan pusat-cabang/ cabang-pusat/ antar cabang) · Diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan · Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten. |
| Barang tdk bergerak | Penyerahan hak menggunakan atau menguasai BKP tsb kepada pembeli, secara hukum atau secara nyata. | |
| Tidak berwujud | a) Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten. b) Kontrak/perjanjian ditanda tangani atau saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui. | |
| JKP | | a) Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten. b) Kontrak/perjanjian ditanda tangani dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui. c) saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian Cuma-Cuma atau pemakaian sendiri. |
Di pasal 13 UU 42/2009 ttg Faktur Pajak, dinyatakan bahwa
Rabu, 10 November 2010
Pengalihan BPHTB dan PBB P2 ke Pemda
UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No.28 Tahun 2009) diberlakukan tanggal 1 Januari 2010, menggantikan UU PDRD lama (UU No.34 Tahun 2000), salah satu tujuannya adalah Penguatan Local Taxing Power (memperluas basis pungutan daerah) dengan cara :
1. Memperluas objek
2. Menambah jenis pajak
3. Menaikkan tarif maksimum
4. Diskresi (kewenangan) menetapkan tarif
Penambahan jenis pajak daerah utk kabupaten/kota di antaranya adalah :
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) : pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan) : pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki , dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan utk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Selasa, 05 Oktober 2010
Pengurangan PBB
| |||||||||||||||||||||
Kewajiban Mendaftarkan Sendiri Setiap Wajib Pajak / Subjek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Sistem Self Assessment
Dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan (sttd) UU No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, ini berarti mendaftarkan Obyek Pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), untuk kemudian memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB). Sistem perpajakan ini disebut self assessment yang berarti setiap Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat untuk dicatat sebagai Wajib Pajak.
Kesadaran dan pemahaman setiap Wajib Pajak (dalam UU PBB biasa disebut Subjek Pajak) terhadap kewajiban mendaftarkan sendiri tidaklah sama. Di daerah perkotaan, Objek Pajak yang sudah terdaftar prosentasenya jauh lebih banyak dibandingkan daerah pedesaan.
Pajak dan Hukum Pajak
A. Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
1. Pengertian Pajak:
1. Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani: “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan yg gunanya adl untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dg tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
2. Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeeths: “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran Pemerintah”.
3. Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja: “Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”.
4. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: “Pajak adalah iuran kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
5. Menurut Dr. N.J. Feldmann: “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada Penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum”.
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan diatas, tersimpul ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak yaitu :
a. Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuataan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
b. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh Pemerintah.
c. Pajak dipungut oleh Negara (baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah).
d. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran Pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
e. Pajak dapat pula mempunyai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur.
2. Pengertian Hukum Pajak
1. Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H.: “Hukum Pajak/Fiskal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak)”.
2. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: “Hukum Pajak ialah kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”.
Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku Lex Specialis derogat Lex Generalis (aturan khusus lebih diutamakan dari aturan umum). Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Misalnya, dalam mengajukan keberatan tidak boleh menunda pembayaran pajak. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan lain.
3. Kedudukan Hukum Pajak
Hukum Perdata (BW) Hukum Perdata
(arti luas)
Hukum Dagang (WvK)
HUKUM
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Publik
Hukum Pajak
Hukum Pidana
B. Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil
1. Hukum Pajak Material
Hukum Pajak Material, ialah Hukum Pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak, berapa besarnya pajak atau dapat dikatakan pula segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Undang-undang pajak yang termasuk dalam Hukum Pajak Material ialah :
a. Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
b. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
c. Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
d. Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
2. Hukum Pajak Formal.
Hukum Pajak Formal ialah Hukum Pajak yang memuat peraturan-peraturan mengenai cara-cara Hukum Pajak Material menjadi kenyataan. Hukum ini memuat hal-hal seperti : cara-cara pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP, cara-cara pembukuan, cara-cara pemeriksaan, cara-cara penagihan, hak dan kewajiban Wajib Pajak, cara-cara penyidikan, macam-macam sanksi, dan lain-lain.
Undang-undang Pajak yang termasuk Hukum Pajak Formal ialah :
a. UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007.
b. UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
C. Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan UU, tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak ditetapkan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945: “Segala Pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang“.
Alinea keenam memori penjelasan menyatakan bahwa: “Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, sebagaimana pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan UU, yaitu dengan persetujuan DPR.”
D. Asas-asas Pemungutan Pajak
1. Menurut Adam Smith (1723 – 1790), The Four Maxims of Taxation ( dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations):
a. Equality: non diskriminasi, adil.
b. Certainty: pajak yang dibayar seseorang harus certain dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary), kepastian hukum atas subjek, objek, besarnya dan ketentuan waktu pembayarannya.
c. Convenience: “Every tax ought to be levied at the time, or in the manner, in which it is most likely to be convenient for the contributor to pay it” (dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak).
d. Economy: hemat, efisien.
2. Menurut Falsafah Hukum: - berkait dengan maxim pertama:
a. Teori Asuransi: negara berhak memungut pajak karena negara bertugas untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, keselamatan dan keamanan jiwa dan harta.
b. Teori Kepentingan: negara berhak memungut pajak karena negara melindungi kepentingan jiwa dan harta benda warganya.
c. Teori Bakti: berdasar atas paham Organische Staatsleer, karena sifat negara (sebagai kumpulan individu) maka timbullah hak mutlak untuk memungut pajak.
d. Teori Asas Daya Beli: mengambil daya beli rumah tangga dalam masyarakat ke negara dan menyalurkan kembali ke masyarakat untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya ke arah tertentu.
e. Teori Gaya Pikul: besarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya, setelah dikurangi dengan yang mutlak untuk kebutuhannya yang primer.
3. Asas Yuridis:
Hukum Pajak harus memberi jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya. Dasar hukum pemungutan pajak dalam pasal 23 ayat (2) dan memori penjelasannya mempunyai arti yang sangat dalam. In concreto secara umum tidak boleh dilupakan hal-hal sebagai berikut :
1) Hak-hak fiskus yang telah diberikan oleh pembuat UU harus dijamin dapat terlaksananya dengan lancar, telah diketahui umum bahwa dalam praktek para WP suka mencoba dengan secara legal ataupun tidak, untuk menghindarkan diri dari yang telah ditentukan oleh UU pajak. Keadaan yang semacam ini harus diatasi dengan penyempurnaan peraturan-peraturan dalam UU, lengkap dengan sanksi-sanksinya.
2) Sebaliknya WP harus mendapat jaminan hukum, agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh fiskus. Segala sesuatu harus diatur dengan terang dan tegas, bukan hanya mengenai kewajiban, melainkan juga hak WP, antara lain: dalam tingkat pertama mengajukan keberatan kepada Kepala KPP dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak bila ditolak keberatan.
3) Yang tidak kurang pentingnya adalah jaminan terhadap tersimpannya rahasia mengenai diri atau perusahaanWP yang telah dituturkannya kepada instansi pajak, dan tidak disalahgunakan oleh para pejabatnya.
4. Asas Ekonomis:
Pemungutan pajaknya harus:
1) diusahakan, supaya jangan menghambat lancarnya produksi dan perdagangan.
2) diusahakan, supaya jangan mengalangi-halangi rakyat dalam usahanya menuju kebahagiaan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum.
6. Asas Finansial:
biaya-biaya untuk mengenakan dan memungut pajak harus sekecil-kecilnya, di bandingkan dengan pendapatannya.
7. Asas Lainnya:
1) Asas Domisili (tempat tinggal): negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
2) Asas Sumber: negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3) Asas Kebangsaan: Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara, misalnya pajak bangsa asing.
E. Fungsi Pemungutan Pajak
Fungsi pajak ada dua :
1. Fungsi Anggaran (Budgetair): fungsi pajak disektor publik, merupakan suatu alat atau sumber untuk memasukkan uang dari masyarakat berdasarkan undang-undang ke Kas Negara, hasilnya untuk membiayai pengeluaran umum negara.
2. Fungsi mengatur (Regulerend): fungsi pajak yang dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan tertentu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan.
Langganan:
Postingan (Atom)
BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon
Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...
-
Pada kesempatan sebelumnya, sempat ada pertanyaan mengenai aspek perpajakan untuk yayasan. Dipaparkan bahwa terdapat beberapa langkah dalam ...
-
Besaran ROI digunakan untuk mengukur seberapa besar profitabilitas suatu entitas usaha. Besaran ini diperoleh dengan membandingkan laba den...