Minggu, 29 Januari 2017

Tax Amnesty

Pahami sebelum anda ikuti.

SIAPA YANG HARUS IKUT AMNESTI?
Seluruh Wajib Pajak (baik sudah memiliki NPWP maupun belum) yang memiliki harta berupa :
1. harta berwujud (uang kas, deposito, emas, piutang, stok barang, tanah, rumah, surat berharga, bisnis, SPV, barang seni, dll)
2. harta tidak berwujud, baik yang 'didapat' (merk dagang, paten, dsb) maupun yang berasal dari internal/akuisisi bisnis (goodwill)
3. kewajiban pajak yang belum dijalankan
yang belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan.
4. Off Balance Sheet Asset/ Liabs (SPV, factoring piutang, komitmen dan kontinjensi, leasing, dsb).
5. Aset yang muncul krn adanya peraturan (aktiva/kewajiban pajak tangguhan).
Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri.

HARTA ATAU PENGHASILAN?
Polemik di atas hanya membuang-buang waktu yang berharga. Dokumen penting yang digunakan sebagai dasar TA adalah laporan keuangan. Jadi prinsip pencatatan transaksi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan akan digunakan. Sisi pasiva menunjukkan ASAL sumberdaya, sementara sisi aktiva menunjukkan WUJUD sumberdaya.
Di dalam batang tubuh UU TA terdapat kalimat "...jika di kemudian hari fiskus memperoleh data adanya harta yang belum juga dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut akan dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan...". Nah, jika demikian saat terdapat kondisi sebaliknya, di mana fiskus mendapati adanya penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh WP apalagi ada aspek pajak yang belum dibayar di situ, bukan tidak mungkin penghasilan ini akan dianggap MEWUJUD sebagai aset yang pasti belum dilaporkan pula.

SIAPA YANG BOLEH MEMILIH TIDAK IKUT TAX AMNESTY?
1. Orang/badan yang sudah melaporkan seluruh harta yang telah dimilikinya di SPT Tahunan 2015.
2. Orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTY?
Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sanksi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0). Namun ada hal sangat penting yang harus diketahui, yaitu bahwa sangat tidak disarankan MENGIKUTI AMNESTI DENGAN TIDAK SEPENUHNYA karena jika di kemudian hari fiskus memperoleh data adanya harta yang belum juga dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut akan dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan, dikenai tarif PPh, ditambah dengan sanksi 200%. Sanksi ini setara dengan sanksi pidana perpajakan. Sangat menyeramkan memang, tapi itu hanya berlaku untuk yang ikut amnesti dengan setengah hati.

BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTY?
DALAM NEGERI : Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dg kecanggihan teknologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yang lain (Kuartal pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga seperti perbankan, asuransi, kartu kredit, dan lembaga lainnya, bahkan polisi dan intelijen akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak) untuk mengecek seluruh harta dimana pun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh Wajib Pajak termasuk seluruh kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan  dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015. Dengan kata lain, tidak ada lagi yang namanya DALUWARSA PENETAPAN PAJAK. Jika dalam kondisi normal Wajib Pajak hanya bisa diperiksa 5 tahun ke belakang, nantinya akan bisa diperiksa sampai jaman baheula (walaupun harta yang ketahuan itu tidak lagi ada).

GLOBAL : Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling bertukar data dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi.

"JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY"
Secara ringkas tax amnesty itu UNGKAP-TEBUS-LEGA.

INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty (DENGAN SEPENUH HATI) akan ada payung hukum, dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun". Nama dan data sangat dirahasiakan. Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.

ANDA HANYA PUNYA 2 PILIHAN :
1. LAKUKAN Tax Amnesty dengan sepenuh hati sebagai warga negara yang taat dan membayar tebusan dengan tarif murah, atau
2. ABAIKAN. Anda berdoa agar fiskus tidak bisa mencium harta anda.

BAGAIMANA CARA MENGIKUTI TAX AMNESTY ?
Mari maksimalkan periode Tax Amnesty ini agar tidak menyesal setelah program berakhir. Hub kami di nomor telepon yg tertera pd profile untuk konsultasi mengenai Tax Amnesty, hal2 apa yg Anda hrs lakukan, dan perhitungan pembayarannya agar hasil maksimal. Laporan keuangan anda akan kami review agar jangan sampai ada yang mengatakan anda mengikuti amnesti TIDAK DENGAN SEPENUH HATI, dan besarnya Uang Tebusan bisa dihitung dengan sebaik-baiknya.

Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesti sebagai sesuatu yang positif. Semuanya demi Indonesia yang lebih baik.

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...