Jumat, 17 September 2010

Ekualisasi Omzet menurut PPh dan PPN

Analisis equalisasi digunakan untuk memastikan dalam satu tahun pajak apakah omzet di SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi sama dengan penyerahan BKP/JKP di SPT Masa PPN. Analisis Ekualisasi  Omzet SPT Tahunan PPh dengan Penyerahan SPT Masa PPN biasanya dilakukan dalam kondisi omzet atau peredaran bruto yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh berbeda dengan total nilai penyerahan kumulatif yang dilaporkan di SPT Masa PPN selama 1 tahun buku. 

Sebelum melaporkan pajak penghasilan badan tahunan, sebaiknya perusahaan membandingkan peredaran usaha di SPT Masa PPN selama satu tahun (mulai masa Januari sampai dengan masa Desember) dengan peredaran usaha di laporan laba rugi akuntansi atau Pajak. Memang peredaran usaha di SPT Tahunan dengan penyerahan BKP/JKP di SPT Masa PPN tersebut pasti terjadi perbedaan, di mana perbedaan tersebut bisa diketahui dengan melakukan analisis equalisasi. Sebab-sebab perbedaan omzet di SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi dengan Penyerahan BKP/JKP di SPT Masa PPN adalah:

Kamis, 16 September 2010

Suku Bunga Kredit

Siapa saja, orang pribadi maupun badan hukum, yang memiliki inisiatif untuk mengambil pinjaman atau kredit dari bank atau lembaga keuangan, sebaiknya memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan penentuan suku bunga dari pinjaman tersebut. Hal ini akan sangat bermanfaat dalam evaluasi biaya kredit.
Secara prinsip, istilah suku bunga pasar (market/equilibrium interest rate) yang merupakan ukuran nilai waktu dari uang mengacu pada sudut pandang dari siapa yang memberikan definisi, sbb. :
  1. Required rate of return (imbal hasil yang diminta), yaitu tingkat kembalian yang diminta oleh investor maupun penabung agar mereka mau meminjamkan dana mereka.
  2. Discount rate, pengertiannya kebalikan dari yang di atas, yaitu dari sisi peminjam dana.
  3. Opportunity cost, yaitu jika tingkat bunga pasar sebesar 5% dan seseorang memilih untuk membelanjakan uangnya bukannya untuk ditabung, maka ia akan kehilangan peluang penghasilan sebesar 5% tsb.

Rabu, 15 September 2010

PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (2)

Dalam artikel sebelumnya, telah didefinisikan mengenai istilah Rumah Murah yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Pada awalnya, istilah ini merujuk pada rumah KPR BTN tipe 70 m2 ke bawah, pondok boro, asrama mahasiswa, sarana sosial/agama/pendidikan, rumah petani PIR/rumah murah transmigrasi, rumah peserta workshop. Kemudian dalam perkembangannya, istilah ini lebih berarti sebagai satu kategori tanah dan/atau bangunan yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu dengan rincian sbb. :
  1. RS dan RSS : Rumah Sederhana Sehat (Rsh) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) (hrg krg dr 55 jt, rumah pertama yg dimiliki, utk ditinggali sendiri)
  2. Rmh Susun Sederhana : (hrg krg dr 75 jt, luas di bwh 21 m2, unit pertama, utk ditinggali) [khusus Rusunami (hrg krg dr 144 jt, luas lbh dr 21 namun krg dr 36 m2, utk OP dg penghasilan per bulan krg dr 4.5 jt dan sudah punya NPWP, unit pertama yang dimiliki, utk ditinggali)].

Rabu, 08 September 2010

PPh atas Transaksi Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan

Apa sih maksud judul di atas itu ?
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan wajib dibayar PPh-nya.

Maksud frasa ‘Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan’ itu sendiri apa ?
  1. Secara fiskal : jual beli, tukar menukar, pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain.
  2. Secara komersial : transaksi kas, KPR, tukar menukar, lelang rumah gagal kredit, SGU dengan hak opsi, sale & lease back, penggab/peleburan/pemekaran ush, BOT, lelang T/B milik pemerintah.
Yang harus menyetor PPh-nya siapa ?
  1. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas T/B.
  2. Bendahara Pemerintah atau Pejabat yang melakukan pembayaran atau menyetujui tukar menukar.
Bagaimana tarifnya ?
Sejak 1 Januari 2009, pada prinsipnya semua trx pengalihan hak T/B dikenai PPh Final sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan yaitu nilai tertinggi berdasarkan akta pengalihan hak dengan NJOP T/B, kecuali :

Pajak atas Hadiah dan atau Penghargaan

Apa sih pengertian dari istilah Hadiah dan Penghargaan ?
Ada beberapa jenis kategori dari istilah tersebut, yaitu :
  1. Hadiah undian : hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan : hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dgn pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya : hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diberikan sehubungan dgn pekerjaan, jasa, kegiatan yg dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan : imbalan yg diberikan sehubungan dengan prestasi dlm kegiatan tertentu (misalnya sehubungan penemuan benda2 purbakala).
Ada catatan atau perkecualian ?
Ada. Yang tdk termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah

Jumat, 03 September 2010

SPT dan Pembetulan SPT

Apakah definisi Pajak itu ?
• Kontribusi wajib kepada Negara
• Terutang oleh Orang Pribadi atau Badan
• Bersifat memaksa
• Berdasarkan Undang-undang
• Tidak memberikan imbalan secara langsung
• Dipergunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya KEMAKMURAN RAKYAT

Bagaimana mekanisme lapor pajak ?
  • menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) yg terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Fungsi SPT adalah Sarana bagi Wajib Pajak dalam melaporkan danmempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  • Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari : (a) 1770SS utk yg berpenghasilan < Rp.60 juta setahun, (b) 1770S utk yg berpenghasln > Rp.60 juta setahun dan atau yg diperoleh dari > 1 pemberi kerja, (c) 1770 utk yg memiliki usaha bebas. Form SPT utk Badan adalah 1771.
  • Formulir SPT Masa terdiri dari SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Bisa nggak sih prosedur lapor pajak itu dipermudah ?
Tentu saja, karena sejak tahun 2009 lalu WP bisa melaporkan SPT-nya (SPT Tahunan OP) di mana saja ia berada (berlaku secara nasional). WP tinggal memasukkan SPT-nya dalam amplop tertutup dengan mencantumkan nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (KB, LB, atau Nihil), dan nomor telpon yg dapat dihubungi dan menyerahkannya di tempat-tempat berikut : Tempat Pelayanan Terpadu di KPP, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling, Drop Box. Selanjutnya ia akan langsung diberi Tanda Terima SPT.

Jika WP merasa ada kesalahan setelah melaporkan SPT-nya, prosedur berikutnya gimana ?
Prosedurnya adalah Pembetulan SPT. Jika masih ada kekeliruan di SPT-nya

Kamis, 02 September 2010

Pedagang Eceran

Pengertian :
PE adalah pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dengan cara :
  1. Tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lain.
  2. Menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
  3. Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
  4. Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis,kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri BKP yang dibelinya.

Aspek Pajak Penghasilan (PPh) :
Penghitungan PPh untuk PE dapat dihitung dengan dua cara, yaitu :

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...