Jumat, 03 September 2010

SPT dan Pembetulan SPT

Apakah definisi Pajak itu ?
• Kontribusi wajib kepada Negara
• Terutang oleh Orang Pribadi atau Badan
• Bersifat memaksa
• Berdasarkan Undang-undang
• Tidak memberikan imbalan secara langsung
• Dipergunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya KEMAKMURAN RAKYAT

Bagaimana mekanisme lapor pajak ?
  • menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) yg terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Fungsi SPT adalah Sarana bagi Wajib Pajak dalam melaporkan danmempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
  • Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari : (a) 1770SS utk yg berpenghasilan < Rp.60 juta setahun, (b) 1770S utk yg berpenghasln > Rp.60 juta setahun dan atau yg diperoleh dari > 1 pemberi kerja, (c) 1770 utk yg memiliki usaha bebas. Form SPT utk Badan adalah 1771.
  • Formulir SPT Masa terdiri dari SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Bisa nggak sih prosedur lapor pajak itu dipermudah ?
Tentu saja, karena sejak tahun 2009 lalu WP bisa melaporkan SPT-nya (SPT Tahunan OP) di mana saja ia berada (berlaku secara nasional). WP tinggal memasukkan SPT-nya dalam amplop tertutup dengan mencantumkan nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (KB, LB, atau Nihil), dan nomor telpon yg dapat dihubungi dan menyerahkannya di tempat-tempat berikut : Tempat Pelayanan Terpadu di KPP, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling, Drop Box. Selanjutnya ia akan langsung diberi Tanda Terima SPT.

Jika WP merasa ada kesalahan setelah melaporkan SPT-nya, prosedur berikutnya gimana ?
Prosedurnya adalah Pembetulan SPT. Jika masih ada kekeliruan di SPT-nya
(baik SPT PPh maupun PPN), WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT-nya dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Syaratnya, belum ada tindakan pemeriksaan thd SPT yg dibetulkan tsb.

Maksud belum adanya tindakan pemeriksaan ?
Ya sepanjang belum disampaikannya SP3 (Surat Perintah Pemeriksaan Pajak) kpd WP, kuasa, wakil, pegawai, atau anggota keluarga yg sudah dewasa dari WP.

Kalo SPT yang dibetulkan itu adalah SPT Rugi atau Lebih Bayar, bisa nggak ?
Semua jenis dan kondisi SPT bisa. Tapi untuk khusus dua macam SPT di atas, pembetulan harus dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, atau harus dalam waktu 3 tahun sejak SPT disampaikan ke kantor pajak.

Daluwarsa Penetapan ? Apa pula maksud istilah itu ?
Istilah daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak (ps.8 UU KUP). Setelah melewati batas ini DJP tidak lagi berwenang melakukan koreksi fiskal, dan tidak bisa menerbitkan SKP (ps.13 ay (1) UU KUP). Jadi, utk WP yg belum menyampaikan SPT tdk bisa diperiksa lagi, dan bagi WP yg sudah menyampaikan SPT, besarnya pajak yg dilaporkan dlm SPT tsb menjadi tetap dengan sendirinya atau menjadi pasti karena hukum (ps.13 ay (4) UU KUP).

Adakah sanksi atas dilakukannya pembetulan SPT ini ?
Ada. Dengan kondisi2 sebagai berikut :
  1. Dalam hal WP dengan kemauan sendiri membetulkan SPT Tahunan-nya sehingga utang pajaknya menjadi lebih besar, dikenai sanksi BUNGA sebesar 2% per bulan dihitung dari saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan s.d tanggal pembayaran.
  2. Dalam hal WP dengan kemauan sendiri membetulkan SPT Masa-nya sehingga utang pajaknya menjadi lebih besar, dikenai sanksi BUNGA sebesar 2% per bulan dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran s.d tanggal pembayaran.
  3. Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, jika WP dengan kemauan sendiri membetulkan SPT Tahunan-nya sehingga utang pajaknya menjadi lebih besar, dikenai sanksi KENAIKAN sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah yg kurang dibayar. Jika hal ini sudah dilakukan WP, tindakan pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran laporan WP tersebut.
  4. Dalam hal telah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum ada tindakan penyidikan (karena ada hal yg belum benar sesuai ps.38 KUP), jika WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sehingga utang pajaknya menjadi lebih besar, dikenai sanksi DENDA sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah yg kurang dibayar. Jika hal ini sudah dilakukan WP, terhadapnya tidak akan dilakukan penyidikan karena semuanya sudah akan terungkap pada saat selesainya pemeriksaan.
Ada hal-hal lain yang sifatnya teknis mengenai Pembetulan ini ?
Ada, yaitu di mana WP dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan saat ia menerima :
    • SKP
    • SK Keberatan
    • SK Pembetulan
    • Putusan Banding
    • Putusan Peninjauan Kembali
atas SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyebabkan adanya perbedaan RUGI FISKAL yang tertulis dalam produk2 hukum tsb dengan SPT Tahunan yang disampaikannya, dalam waktu 3 bulan setelah menerima produk2 hukum di atas.

Kalo dalam 3 bulan itu WP ga melakukan pembetulan atau melewati itu, ada implikasi apa gerangan ?
Ya pastinya Dirjen Pajak akan menggunakan angka RUGI FISKAL yg tertulis dalam produk2 hukum di atas dalam menetapkan kewajiban perpajakan WP di tahun ybs.

Tidak ada komentar:

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...