Rabu, 28 April 2010

Aspek Pajak untuk Gereja dan Yayasan yang dinaunginya

Pada kesempatan sebelumnya, sempat ada pertanyaan mengenai aspek perpajakan untuk yayasan. Dipaparkan bahwa terdapat beberapa langkah dalam mengkaji hal tersebut. Mulai dari sumber pendanaan yayasan, operasional, dan hingga fasilitas penundaan pajak atas laba bersih (untuk yayasan pendidikan dikenal dengan istilah Sisa Lebih). Di kesempatan ini, akan dipaparkan kembali contoh kasus yang lebih lengkap, yaitu institusi Gereja beserta yayasan-yayasan yang dinaunginya, yang mana analoginya dapat diterapkan pada kasus-kasus lain yang serupa.

WP adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Gereja menurut penjelasannya, gereja adalah kumpulan orang-orang yang merupakan kesatuan (walaupun) tidak melakukan kegiatan usaha. Hal ini dapat berupa perkumpulan, persekutuan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya. Karena syarat subjektif yaitu termasuk dalam definisi badan telah terpenuhi, berarti di saat gereja memperoleh penghasilan maka ia telah pula memenuhi persyaratan objektif. Terpenuhinya kedua syarat ini menjadikan gereja sebagai Wajib Pajak.

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...