Rabu, 10 November 2010

Pengalihan BPHTB dan PBB P2 ke Pemda


UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No.28 Tahun 2009) diberlakukan tanggal 1 Januari 2010, menggantikan UU PDRD lama (UU No.34 Tahun 2000), salah satu tujuannya adalah Penguatan Local Taxing Power (memperluas basis pungutan daerah) dengan cara :
1.       Memperluas objek
2.       Menambah jenis pajak
3.      Menaikkan tarif maksimum
4.      Diskresi (kewenangan) menetapkan tarif

Penambahan jenis pajak daerah utk kabupaten/kota di antaranya adalah :
1.       BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) : pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2.       PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan) : pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki , dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan utk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...