Rabu, 04 April 2012

Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak menurut UU PPN (UU No. 42/2009) rentan penyalahgunaan?

     Dalam suatu transaksi pihak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib membuat bukti pemungutan PPN baik berupa Faktur Pajak (FP) maupun Dokumen Tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak (DT).  Kedua jenis dokumen di atas sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya berbeda pertimbangan penggunaannya saja. FP lebih bersifat umum, sedangkan Dokumen Tertentu cenderung lebih untuk PKP yang memiliki karakteristik tertentu, jumlah pembelinya sangat banyak misalnya.
     
     Kewajiban pembuatan Faktur Pajak diatur dalam pasal 13(1) UU 42/2009 (UU PPN), sedangkan mengenai Dokumen Tertentu diatur dalam pasal 13(6) UU PPN jo PER-10/2010. Dan ditegaskan di pasal 13(9) UU PPN bahwa FP harus memenuhi syarat Formal dan Material. Syarat formal FP diatur dalam pasal 13(5) UU PPN, sementara syarat material diatur dalam pasal 39A UU 16/2009 (UU KUP). Mari kita lihat satu persatu.

      Di pasal 13(5) disebutkan bahwa FP harus memuat paling sedikit :

SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Penegasan SAAT PENYERAHAN BKP dan/atau JKP sebagai dasar SAAT TERUTANG PPN dan SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

    Di pasal 11 UU 42/2009 ttg Saat Terutang PPN, dinyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/JKP (selaras dengan prinsip akrual) kecuali dalam hal pembayaran telah diterima sebelum terjadi penyerahan BKP/JKP saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.
     Prinsip akrual yang merupakan salah satu prinsip GAAP menyatakan bahwa penyerahan barang dianggap telah terjadi bila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli DAN jumlah pendapatan dari transaksi tsb dapat diukur dengan handal. Pendapatan atau piutang diakui pada saat transaksi terjadi tanpa melihat apakah sudah atau belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan faktur penjualan (invoice) yang menjadi dokumen sumber sekaligus sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau piutang.
      Jika diringkas, saat penyerahan BKP dan JKP tampak sbb. :
Jenis
Kategori
Panduan mengenai timing saat penyerahan :
BKP
Barang bergerak
·         Diserahkan scr langsung ke pembeli atau pihak ke-3 untuk dan atas nama pembeli
·         Diserahkan scr langsung ke penerima barang (utk pemberian Cuma2, pemakaian sendiri, dan penyerahan pusat-cabang/ cabang-pusat/ antar cabang)
·         Diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan
·         Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
Barang tdk bergerak
Penyerahan hak menggunakan atau menguasai BKP tsb kepada pembeli, secara hukum atau secara nyata.
Tidak berwujud
a)      Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
b)      Kontrak/perjanjian ditanda tangani atau saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui.
JKP

a)      Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
b)      Kontrak/perjanjian ditanda tangani dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui.
c)       saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian Cuma-Cuma atau pemakaian sendiri.
      Di pasal 13 UU 42/2009 ttg Faktur Pajak, dinyatakan bahwa

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...