Rabu, 04 April 2012

SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Penegasan SAAT PENYERAHAN BKP dan/atau JKP sebagai dasar SAAT TERUTANG PPN dan SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

    Di pasal 11 UU 42/2009 ttg Saat Terutang PPN, dinyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/JKP (selaras dengan prinsip akrual) kecuali dalam hal pembayaran telah diterima sebelum terjadi penyerahan BKP/JKP saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.
     Prinsip akrual yang merupakan salah satu prinsip GAAP menyatakan bahwa penyerahan barang dianggap telah terjadi bila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli DAN jumlah pendapatan dari transaksi tsb dapat diukur dengan handal. Pendapatan atau piutang diakui pada saat transaksi terjadi tanpa melihat apakah sudah atau belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan faktur penjualan (invoice) yang menjadi dokumen sumber sekaligus sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau piutang.
      Jika diringkas, saat penyerahan BKP dan JKP tampak sbb. :
Jenis
Kategori
Panduan mengenai timing saat penyerahan :
BKP
Barang bergerak
·         Diserahkan scr langsung ke pembeli atau pihak ke-3 untuk dan atas nama pembeli
·         Diserahkan scr langsung ke penerima barang (utk pemberian Cuma2, pemakaian sendiri, dan penyerahan pusat-cabang/ cabang-pusat/ antar cabang)
·         Diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan
·         Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
Barang tdk bergerak
Penyerahan hak menggunakan atau menguasai BKP tsb kepada pembeli, secara hukum atau secara nyata.
Tidak berwujud
a)      Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
b)      Kontrak/perjanjian ditanda tangani atau saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui.
JKP

a)      Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
b)      Kontrak/perjanjian ditanda tangani dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui.
c)       saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian Cuma-Cuma atau pemakaian sendiri.
      Di pasal 13 UU 42/2009 ttg Faktur Pajak, dinyatakan bahwa
untuk setiap penyerahan BKP/JKP, PKP (tentunya yang telah dikukuhkan) wajib membuat Faktur Pajak pada saat :
·         sesuai tabel panduan timing saat penyerahan di atas; atau
·         diterimanya pembayaran sebelum terjadi penyerahan.
·         Diterimanya pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, karena penyerahan BKP/JKP mencakup jangka waktu tertentu, misalnya penyerahan jasa kontraktor.
·         PKP Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan.

Contoh Saat Pembuatan Faktur Pajak

1.         Untuk penyerahan Barang Kena Pajak bergerak:
Contoh 1:
PT Amanah menyerahkan Barang Kena Pajak secara langsung kepada Tuan Igna pada tanggal 15 Mei 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut PT Aman menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 15 Mei 2011.

Contoh 2:
PT Berkah yang berkedudukan di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Ceria di Surabaya dengan syarat  pengiriman (term of delivery) loco gudang penjual (fob shipping point). Barang Kena Pajak dikeluarkan dari gudang PT Berkah dan dikirim ke gudang PT Ceria pada tanggal 10 Juni 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi dengan tanggal DO (delivery order) 10 Juni 2011. Barang dierima oleh PT Ceria pada tanggal 12 Juni 2011. Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT Berkah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Juni 2011.

Dalam hal pada contoh 1 dan contoh 2 di atas, faktur penjualan (invoice) diterbitkan tidak pada tanggal penyerahan secara langsung atau pada saat diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan karena kondisi tertentu, maka Faktur Pajak wajib dibuat pada saat penerbitan faktur penjualan. Penerbitan faktur penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dilakukan secara konsisten.

Contoh 3:
PT Cantik di Jakarta menjual Barang Kena Pajak kepada PT Sentosa di Semarang dengan syarat  pengiriman (term of delivery) franco gudang pembeli (fob destination). Barang dikeluarkan dari gudang PT Cantik dan dikirim ke gudang PT Sentosa pada tanggal 12 Agustus 2011 dengan menggunakan perusahaan ekspedisi. Barang diterima oleh PT Sentosa pada tanggal 13 Agustus 2011. PT Cantik menerbitkan faktur penjualan (invoice) pada tanggal 16 Agustus 2011. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, PT cantik wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 13 Agustus 2011 atau paling lama tanggal 16 Agustus 2011.

2.         Untuk penyerahan Barng Kena Pajak tidak bergerak:
Contoh 1:
Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatngani tanggal 1 Mei 2011.
Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 Septemer 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 September 2011. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 2:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata pada tanggal 1 Agustus 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011. Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, barang tidak bergerak telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang.

Contoh 3:
Rumah siap pakai dijual dan diserahkan secara nyata pada tanggal 1 Agustus 2011. Perjanjian jual beli ditandatangani tanggal 1 September 2011. Faktur Pajak harus diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2011.

3.         Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak:
Contoh 1:
PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 (dua belas) tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain:
-          PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tersebut ada tanggal 1 September 2011;
-          Nilai kontrak sewa selama 12 tahun adalah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
-          Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September 2011 dengan pembayaran sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun.
Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. Atas penyeraha Jasa Kena Pajak tersebut, PT Semangat wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal  29 September 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Contoh 2:
PT Toryung mengontrak Firma Cerah Konsultan untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dan pelatihan kepada staff marketing PT Toryung selama 6 (enam) bulan dengan nilai kontrak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pembayaran jasa konsultasi akan dilakukan setiap bulan. Firma Cerah Konsutan mulai memberikan jasa konsutasi sejak tanggal 1 Juli 2011. Pada tanggal 10 Agustus 2011, Firma Cerah Konsutan mengajukan tagihan untuk pembayaran jasa konsultasi bulan Juli sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). PT Toryung melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 20 Agustus 2011. Atas transaksi tersebut, Firma Cerah Konsultan  wajib menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sesuai dengan nilai tagihan) meskipun pembayaran baru diterima tanggal 20 Agustus 2011.

Contoh 3:
1.       PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi.
2.       PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama satu bulan.
3.       Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya.
4.       Untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 – 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011.
5.       Untuk kasus ini, faktur pajak diterbitkan pada saat penyerahan jasa tersebut dinyatakan atau dicatat sebagai piutang atau penghasilan, yaitu pada akhir periode pemakaian (30 Juni 2011) atau paling lama pada saat diterbitkannya faktur penjualan (5 Jul 2011).
Matriks saat penerbitan Faktur Pajak untuk beberap contoh penyerahan di bidang jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:
No
Periode Pemakaian/ Penyerahan Jasa Kena Pajak
Periode Pengakuan Penghasilan
Saat Diakui Penghasilan
Penerbitan Faktur Penjualan
Faktur Pajak Diterbitkan Paling lama
1a
1 – 30 Juni 2011
1 – 30 Juni 2011
Juni 2011
30 Juni 2011
30 Juni 2011
1b
1 – 30 Juni 2011
1 – 30 Juni 2011
Juni 2011
5 Juli 2011
5 Juli 2011
1c
1 – 30 Juni 2011
1 – 30 Juni 2011
Juni 2011
31 Juli 2011
31 Juli 2011
2
26 Mei – 25 Juni 2011
26 Mei – 25 Juni 2011
Juni 2011
6 Juli 2011
6 Juli 2011
3
16 Mei – 15 Juni 2011
16 Mei – 15 Juni 2011
Mei 2011
20 Juni 2011
20 Juni 2011
4
16 Mei – 15 Juni 2011
16 Mei – 15 Juni 2011
Juni 2011
20 Juni 2011
20 Juni 2011
5
16 Mei – 15 Juni 2011
16-31 Mei 2011
Mei 2011
31 ei 2011
31 ei 2011

Tidak ada komentar:

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...