Jumat, 17 September 2010

Ekualisasi Omzet menurut PPh dan PPN

Analisis equalisasi digunakan untuk memastikan dalam satu tahun pajak apakah omzet di SPT Tahunan PPh Badan atau Orang Pribadi sama dengan penyerahan BKP/JKP di SPT Masa PPN. Analisis Ekualisasi  Omzet SPT Tahunan PPh dengan Penyerahan SPT Masa PPN biasanya dilakukan dalam kondisi omzet atau peredaran bruto yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh berbeda dengan total nilai penyerahan kumulatif yang dilaporkan di SPT Masa PPN selama 1 tahun buku. 

Sebelum melaporkan pajak penghasilan badan tahunan, sebaiknya perusahaan membandingkan peredaran usaha di SPT Masa PPN selama satu tahun (mulai masa Januari sampai dengan masa Desember) dengan peredaran usaha di laporan laba rugi akuntansi atau Pajak. Memang peredaran usaha di SPT Tahunan dengan penyerahan BKP/JKP di SPT Masa PPN tersebut pasti terjadi perbedaan, di mana perbedaan tersebut bisa diketahui dengan melakukan analisis equalisasi. Sebab-sebab perbedaan omzet di SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi dengan Penyerahan BKP/JKP di SPT Masa PPN adalah:

  1. Penghasilan di SPT Tahunan PPh sudah diakui tetapi di SPT PPN, di mana PPN-nya belum dipungut dan dilaporkan. Karena SPT Tahunan PPh mengacu pada metode pembukuan accrual basis dan sedangkan SPT Masa PPN, Pemungutan PPN yang ditandai dengan penerbitan faktur pajak standar dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah  terjadi penyerahan BKP/JKP atau pada saat pembayaran dilakukan. 
  2. Adanya penerimaan uang muka (down payment) yang sudah dikenakan PPN tetapi belum diakui sebagai penghasilan di SPT PPh karena masih tercatat sebagai pos utang. Misalnya pendapatan yang diterima di muka atas penyerahan BKP/JKP.
  3. Adanya penghasilan/penjualan yang merupakan objek PPh tetapi bukan merupakan objek PPN atau fasilitas PPN. Fasilitas ­PPN seperti dibebaskan atau tidak dipungut, misalnya ekspor dikenai PPN tarif 0%, penjualan makanan dan minuman disajikan di hotel yang merupakan objek PPh akan tetapi bukan merupakan objek PPN tetapi objek pajak daerah.
  4. Adanya penghasilan yang dikenakan PPh final tetapi dipungut PPN dan dilaporkan di SPT Masa PPN. Misalnya pendapatan sewa tanah dan atau bangunan merupakan objek PPh Final sehingga tidak diperhitungkan dalam SPT PPh Badan. Padahal penyerahannya adalah objek PPN.
  5. Bukan penghasilan di SPT PPh tetapi objek pemungutan PPN yang bukan merupakan penjualan, misalnya: adanya pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma di SPT PPN. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma dikenakan PPN dan diperhitungkan sebagai penyerahan yang terutang  PPN. Sedangkan di PPh tidak akan ada pengakuan penghasilan.
  6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang dan sebaliknya. Transaksi ini bukan penjualan ditinjau dari sisi akuntansi dan PPh, tetapi merupakan penyerahan BKP menurut Undang Undang PPN.
  7. Penyerahan BKP secara konsinyasi. Dari sisi akuntansi dan PPh belum diakui penjualan, tetapi dari sisi Undang-Undang PPN sudah merupakan penyerahan BKP dan wajib menerbitkan faktur pajak.
  8. Adanya transaksi yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang dipungut PPN dan dilaporkan SPT Masa PPN. Sering penghasilan tersebut di luar usaha (other income); tidak masuk dalam omzet SPT Tahunan PPh melainkan masuk other income, tetapi di SPT Masa PPN merupakan objek PPN. 
  9. Adanya penyerahan kepada pemungut PPN. Penyerahan kepada pemungut PPN menganut prinsip cash basis, PPN baru dipungut pada saat pemungut melakukan pembayaran. Maka wajib pajak rekanan pemungut melaporkan faktur pajaknya pada masa pajak dilakukan pembayaran, tetapi transaksi penjualan di SPT Tahunan PPh diakui jauh hari sebelum terjadi pembayaran.
  10. Terjadi di awal tahun di mana terdapat faktur pajak di SPT Masa PPN atas penjualan BKP/JKP, tetapi penghasilan sudah diakui pada periode sebelumnya (tahun pajak sebelumnya) di SPT Tahunan PPh.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih infonya pak :)

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...