Rabu, 15 September 2010

PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (2)

Dalam artikel sebelumnya, telah didefinisikan mengenai istilah Rumah Murah yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Pada awalnya, istilah ini merujuk pada rumah KPR BTN tipe 70 m2 ke bawah, pondok boro, asrama mahasiswa, sarana sosial/agama/pendidikan, rumah petani PIR/rumah murah transmigrasi, rumah peserta workshop. Kemudian dalam perkembangannya, istilah ini lebih berarti sebagai satu kategori tanah dan/atau bangunan yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu dengan rincian sbb. :
  1. RS dan RSS : Rumah Sederhana Sehat (Rsh) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) (hrg krg dr 55 jt, rumah pertama yg dimiliki, utk ditinggali sendiri)
  2. Rmh Susun Sederhana : (hrg krg dr 75 jt, luas di bwh 21 m2, unit pertama, utk ditinggali) [khusus Rusunami (hrg krg dr 144 jt, luas lbh dr 21 namun krg dr 36 m2, utk OP dg penghasilan per bulan krg dr 4.5 jt dan sudah punya NPWP, unit pertama yang dimiliki, utk ditinggali)].
  3. Pondok Boro
  4. Asrama Mhsw dan Pelajar
  5. Perumahan lainnya, meliputi rumah pekerja dan bangunan utk korban bencana alam.
  6. Utk Kavling Siap Bangun, yg dianggap ekuivalen atau setara dengan rumah murah adalah lahan matang berkonstruksi sederhana dng manfaat jalan setapak 2,8 m dng luas maks 70 m2.
Di harian Kompas tanggal 8 September 2010, ada artikel berjudul Pola Baru Subsidi Rumah Digulirkan yang menjelaskan mengenai perubahan definisi dari beberapa istilah tertentu di atas yang akhirnya mempengaruhi pula aspek perpajakannya. Perubahan menurut artikel tersebut adalah sbb. :
  1. Istilah Rumah Sederhana Sehat (Rsh) digantikan dengan Rumah Sejahtera Tapak. Yang mendapatkan keringanan pajak (konsumen dibebaskan dari PPN, pengembang diberi keringanan PPh dari 5% menjadi 1%) adalah Rm Sjht Tpk yang harga jualnya maksimum Rp.55 juta per unit, merupakan rumah pertama yang dimiliki, dan untuk ditinggali sendiri.
  2. Istilah Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) digantikan dengan Rumah Sejahtera Susun. Yang mendapatkan keringanan pajak (konsumen dibebaskan dari PPN, pengembang diberi keringanan PPh dari 5% menjadi 1%) adalah Rm Sjht Ssn yang harga jualnya maksimum Rp.144 juta per unit, luas lbh dr 21 m2 namun krg dr 36 m2, utk OP dg penghasilan per bulan krg dr 4.5 jt dan sudah punya NPWP, unit pertama yang dimiliki, dan utk ditinggali sendiri.
  3. Patokan harga di atas pada sebelumnya mempengaruhi aspek perpajakan maupun skema KPR BTN-nya. Setelah berlakunya kebijakan baru ini, patokan harga hanya untuk urusan fasilitas pajak saja. Di skema KPR yang lama, sepanjang harga jual masih dibawah patokan harga di atas maka konsumen mendapat subsidi uang muka Rp. 5-7 juta per unit dan selisih bunga KPR sebesar 7-9,85% per tahun. Di skema KPR baru yang istilahnya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), fasilitas KPR berupa uang muka dibiayai FLPP minimum 10%, suku bunga kredit bersifat tetap (fixed) di bawah 10% selama 15 tahun, dan diperuntukkan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp.4,5 juta per bulan.

Tidak ada komentar:

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...