| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Berapakah besarnya pengurangan yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak ? Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UU PBB KMK-362/KMK.04/1999 KEP - 10/PJ.6/1999 | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Setinggi-tingginya 75 % (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan Wajib Pajak untuk WP Orang Pribadi atau Badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Sampai dengan 100 % (seratus persen) dari besarnya pajak terutang untuk WP Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Untuk WP anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan ditetapkan sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang. | ||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar