Dalam hal apa pengurangan PBB diperbolehkan?
Pasal 19 UU PBB
KMK 362/KMK.04/1999
KEP - 10/PJ.6/1999 |
|
|
|
1. | Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu : |
| - | Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi; |
| - | Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan; |
| - | Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; |
| - | Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; |
| - | Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya; |
| - | Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya; |
| - | Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perpajakan. |
2. | Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal objek pajak terkena bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus) dan sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan (puso). |
3. | Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, termasuk janda/dudanya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar