Selasa, 05 Oktober 2010

Pengurangan PBB

Dalam hal apa pengurangan PBB diperbolehkan?
Pasal 19 UU PBB
KMK 362/KMK.04/1999
KEP - 10/PJ.6/1999



1.
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Subyek Pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, yaitu :

-
Objek Pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi;

-
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;

-
Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

-
Objek Pajak yang dimiliki/dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;

-
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya;

-
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya;

-
Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perpajakan.
2.
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal objek pajak terkena bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, gunung meletus) dan sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan (puso).
3.
Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, termasuk janda/dudanya.


Berapakah besarnya pengurangan yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak ?
Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UU PBB
KMK-362/KMK.04/1999
KEP - 10/PJ.6/1999


1.
Setinggi-tingginya 75 % (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan Wajib Pajak untuk WP Orang Pribadi atau Badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya.
2.
Sampai dengan 100 % (seratus persen) dari besarnya pajak terutang untuk WP Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
3.
Untuk WP anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan ditetapkan sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.

Bagaimana perlakuan perpajakan dalam hal pengurangan pajak terutang ternyata Wajib Pajak mempunyai dan atau memanfaatkan lebih dari satu Objek Pajak?
KEP - 10/PJ.6/1999

Objek Pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah Objek Pajak yang menjadi tempat domisili Wajib Pajak.



1.
Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB
2.
Menyebutkan prosentase pengurangan yang diminta.
3.
Dilakukan dengan ketentuan :

a
Untuk ketetapan PBB s/d Rp100.000 dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif melalui Pemda setempat (Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat) dengan formulir yang telah ditentukan.

b
Untuk ketetapan PBB di atas Rp100.000 harus diajukan oleh WP yang bersangkutan.

c
Permohonan pengurangan yang diajukan oleh WP atau melalui Pemda setempat (Kepala Desa/Lurah) selanjutnya diberikan tanda terima berupa Formulir Pelayanan Wajib Pajak dan menata usahakannya.
4.
Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
a. Sejak tanggal diterimanya SPPT/SKP; atau
b. Sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
5.
a. Permohonan pengurangan PBB dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif.
b. Permohonan pengurangan PBB untuk wajib pajak badan.
6.
Apabila batas waktu pengajuan tersebut tidak dipenuhi, maka permohonannya tidak diproses, dan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis kepada WP/Kepala Desa/ Lurah, disertai penjelasan seperlunya.


Apa lampiran dalam pengajuan permohonan pengurangan ?
KEP - 10/PJ.6/1999  


1.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi melampirkan :

-
Foto kopi SPPT/SKP tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;

-
Foto kopi STTS tahun pajak terakhir; dan

-
Foto kopi tanda penduduk.
2.
Untuk anggota veteran RI termasuk janda atau dudanya melampirkan :

-
Foto kopi SPPT/SKP tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;

-
Foto kopi STTS tahun pajak terakhir;

-
Foto kopi tanda penduduk; dan

-
Foto kopi tanda tanda anggota veteran yang berupa :


* kartu tanda anggota veteran (KTA) veteran / SK Pengakuan


* Pengesahan dan penganugrahan gelar kehormatan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan
3.
Untuk Wajib Pajak Badan melampirkan :

-
Foto kopi SPPT/SKP tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;

-
Foto kopi STTS tahun pajak terakhir;

-
Foto kopi SPT PPh tahun pajak terakhir; dan

-
Laporan keuangan perusahaan.

Apa keputusan atas permohonan pengurangan PBB?


Surat Keputusan dapat berupa :
1.
Mengabulkan seluruh permohonan atau;
2.
Mengabulkan sebagian atau;
3.
Menambah jumlah pajak yang terutang;
4.
Menolak.

Tidak ada komentar:

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...