Dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan (sttd) UU No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, ini berarti mendaftarkan Obyek Pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), untuk kemudian memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB). Sistem perpajakan ini disebut self assessment yang berarti setiap Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat untuk dicatat sebagai Wajib Pajak.
Kesadaran dan pemahaman setiap Wajib Pajak (dalam UU PBB biasa disebut Subjek Pajak) terhadap kewajiban mendaftarkan sendiri tidaklah sama. Di daerah perkotaan, Objek Pajak yang sudah terdaftar prosentasenya jauh lebih banyak dibandingkan daerah pedesaan. Kondisi desa-desa yang sangat bervariasi dari topografi maupun kemudahan transportasinya serta lokasi yang jauh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyebabkan Subjek Pajak kesulitan mendaftarkan Objek Pajak PBB. Ditambah dengan pemahaman dan kesadaran yang masih belum baik menjadikan cakupan Objek Pajak PBB yang sudah terdaftar masih belum optimal. Padahal sebagian besar luasan tanah di wilayah Propinsi Kalimantan Barat berada di daerah pedesaan. Dari sini dapat dilihat bahwa potensi penerimaan pajak dari PBB di Propinsi Kalimantan Barat sebenarnya masih sangat besar.
KPP Pratama setiap tahun secara bertahap berusaha melakukan pendataan PBB, akan tetapi karena keterbatasan anggaran dan SDM maka tidak semua kelurahan/desa dapat didata sehingga kesadaran dan peran serta warga masyarakat untuk mendaftarkan sendiri tanah dan bangunannya sesuai dengan prinsip self assessment sangat diharapkan. Supaya data Objek Pajak dan Subjek Pajak PBB selalu termutakhirkan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pendaftaran Objek Pajak ada dua macam ; pertama pendaftaran baru untuk tanah yang sama sekali belum terdaftar dan belum memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) PBB, kedua pemecahan /mutasi sebagian yaitu untuk tanah yang sudah terdaftar dimana bidang tanah tersebut dipecah sebagian, bidang tanah pecahannya akan diberikan NOP baru sementara tanah induk tetap diberikan NOP sebelumnya.
Adapun syarat :
(i) mengajukan pendaftaran baru adalah : mengisi formulir permohonan, mengisi SPOP/LSPOP disertai gambar sket/lokasi Objek Pajak kemudian dilampiri dengan fotocopy identitas diri, bukti kepemilikan, IMB apabila ada, dan NPWP apabila sudah memiliki.
(ii) Sedangkan untuk pemecahan /mutasi sebagian : ditambah dengan lampiran SPPT PBB induk, fotocopy Surat Setoran BPHTB dan pelunasan PBB terakhir. Untuk Objek Pajak di wilayan pedesaan yang letaknya jauh dari KPP Pratama dapat diajukan secara kolektif lewat desa /kecamatan.
Dari uraian diatas alangkah bijaknya mulai dari sekarang bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, segera mendaftarkan Objek Pajak PBB–nya ke KPP Pratama atau KP2KP terdekat dan melunasi tagihan pajaknya demi tanggungjawab sebagai warga negara yang baik dengan ikut serta membangun bangsa dan negara lewat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Sudahkah Anda Merima SPPT PBB Tahun 2010 ?
Pelaksanaan otonomi daerah akan terwujud secara efektif dan efesien sangat tergantung pada tersedianya sumber daya pendukungnya. Sumber daya pendukung ini merupakan faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah, baik yang bersumber dari kebijaksanaan pemerintah pusat (berupa kebijaksanaan pajak, retribusi daerah, sumbangan dan bantuan pusat) maupun yang berasal dari potensi daerah (berwujud peran serta masyarakat dan potensi ekonomi daerah).
Salah satu sumber penerimaan daerah adalah dana perimbangan bagian daerah (bagi hasil) dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagaimana kita ketahui bahwa 90 % penerimaan PBB merupakan bagian daerah (Pasal 18 UU PBB No. 12 tahun 1994). Pada tahun 2009 rencana penerimaan PBB Sektor Perkotaan dan Pedesaan, Perkebunan dan Perhutanan untuk Propinsi Kalimantan Barat adalah sebesar Rp. 66.558.680.000,-. Rencana penerimaan PBB tahun 2009 tersebut telah terealisasi karena ada kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayarnya dan peran serta aparat pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, penyuluhan PBB dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang tepat waktu pada masyarakat (wajib pajak).
SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. Pada Bulan Juli ini seharusnya semua wajib pajak sudah menerima SPPT. Namun mengingat agenda aparat pemerintah daerah sangat padat dimungkinkan ada beberapa SPPT yang belum diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu bagi wajib pajak yang sampai dengan Bulan Juli belum menerima SPPT tahun 2010 kami sarankan menguhungi RT/RW setempat, Kantor Lurah, Kantor Camat atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setempat. Sedangkan bagi para wajib pajak yang telah menerima SPPT maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu :
1. Meneliti kebenaran SPPT tersebut, misalnya berupa data subyek pajak (nama dan alamat wajib pajak) serta meneliti data obyek pajak (luas bumi, luas bangunan, NJOP per meter persegi tanah dan bangunan).
2. Segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat apabila dalam SPPT tersebut terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan persepsi Wajib Pajak, agar segera bisa ditindaklanjuti melalui prosedur :
a. Pembetulan, yaitu jika dalam SPPT ada kesalahan penulisan nama wajib pajak, alamat obyek/subyek pajak, dll. (Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-37/PJ/2008).
b. Keberatan, yaitu jika luas tanah dan bangunan, nilai per meter persegi tanah dan bangunan yang tercantum dalam SPPT terlalu kecil ataupun terlalu besar apabila dibandingkan dengan kenyataan sebenarnya. (UU No. 12 Tahun 1994 pasal 15 dan 16).
c. Pengurangan, yaitu apabila data yang tercantum dalam SPPT dianggap sudah benar, namun wajib pajak tidak mampu membayar (veteran, pensiunan, bangkrut, dll) atau obyek pajak terkena bencana alam (banjir, tanah longsor, kebakaran, dll). (UU No. 12 Tahun 1994 pasal 19 dan 20)
d. Mutasi Obyek dan Subyek Pajak, yaitu apabila kepemilikan obyek pajak telah beralih ke pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
3. Apabila SPPT sudah dianggap benar dan sesuai dengan persepsi Wajib Pajak, maka adalah lebih baik segera melunasi atau membayar PBB tahun 2010 tersebut ke salah satu tempat pembayaran yang telah ditentukan sebagaimana tertera di pojok kiri bawah SPPT, misalnya kepada petugas kolektor PBB, Bank tempat pembayaran, atau melalui ATM BCA serta BII.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar