Jumat, 19 Mei 2017

Sudut Pandang Artikulasi 2 - Bidang Permainan

Setelah di 2 artikel sebelumnya ngomongin soal tamu yang boleh langsung masuk lewat pintu belakang, sekarang sebelum membahas detil dari anggota gang FPM, akan dicoba menampilkan secara visual tentang anatomi dari ekuitas di neraca.



Mengapa harus pake visual? Alasan yang pertama, kognisi atau pemahaman mengenai satu konsep akan banyak terbantu dengan visual. Ingat kan kalau 1 gambar lebih bermakna daripada 1000 kata? Alasan kedua,
kalo ngomongin soal neraca gambar 100% mutlak membantu. Membicarakan dua sisi neraca ibarat melihat 2 sisi koin. Aliran dananya cuma satu, tapi dicatat menurut sumbernya (hutang atau ekuitas) dan wujudnya jadi apa (aktiva).



Nah jika kembali ke konsep artikulasi pendekatan Pendapatan-Beban di mana aturan main akuntansi pajak berada, maka sangat masuk akal jika seolah olah terdapat perbedaan alam antara apa-apa saja yang dilakukan Wajib Pajak dibandingkan orang-orang kantor pajak. WP menuangkan semua (jika jujur) semua sumberdaya dan hasil operasinya ke dalam Laporan Keuangan menurut aturan main pendekatan Aktiva-Hutang maupun konsep non-artikulasi, menyusun Rekonsiliasi Fiskal yang merupakan aturan main pendekatan Pendapatan-Beban untuk menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (Taxable Income; kalau belum direkonsiliasi namanya Laba Sebelum Pajak/ Pretax Income), menghitung pajaknya, terus menyetor pajak yang terhitung tadi, dan melaporkannya di SPT. Hasil2 inilah yang masuk ke dalam database kantor pajak.

Rekonsiliasi fiskal menghasilkan Beda Waktu maupun Beda Tetap. Ini pun masih harus dituangkan dalam format Koreksi Positif dan Negatif di SPT. Dua hal ini saja sudah menyulitkan. Beberapa kali terjadi WP tidak bisa menuangkan/ merekonsiliasi 2 bentuk format ini ke dalam semacam tabel. Jika penelitian atas ini dilanjutkan, tidak mustahil bisa mengindikasikan sesuatu.

Jika data yang ada di kantor pajak seolah-olah hanyalah berasal dari sub cabang pendekatan Pendapatan-Beban, adalah suatu keniscayaan jika semua bentuk analisa bersifat membandingkan/ mengekualisasi. Sebagai contoh, ekualisasi omzet di Lap RL vs Pajak Keluaran menurut SPT PPN, kredit pajak vs bukti potong dari lawan transaksi, PPh Pasal 22 Impor vs PPN Impor, dsb. Yang lebih ekstrim lagi, jika WP sudah menyatakan diri tidak beroperasi sehingga Lap RL nya hanya berisi setrip semua, apa ya terus dilewati begitu saja?

Jika kita lihat gambar neraca di atas, maka nampak jelas bahwa masih ada peluang untuk mencari potensi. Potensi apa? Ya tentu saja potensi pajak. Salah satunya dari Dividen. Pada dasarnya untuk menikmati uang perusahaan, harus dikeluarkan entah dalam bentuk biaya atau dividen. Kalau biaya dan dividen terselubung sudah pasti lewat Lap RL, maka dividen dan dividen tersamar akan bisa dijumpai di neraca.

Dari area yang diwarnai dari gambar di atas, itulah area bermain aktivitas penggalian potensi ini. Luas kan lahannya? Di artikel terpisah, akan bisa ditemui beberapa contoh penerapan konsep ini. Dan perhatikan, lahan potensi seluas itu belum mencakup pos2 OCI!!!



Sudut Pandang Artikulasi 1 - FPM

Jika dalam artikel sebelumnya yang membahas masalah sudut pandang artikulasi vs non-artikulasi, inti perbedaannya adalah sesuatu yang bisa masuk neraca sebelumnya harus melalui laporan Rugi Laba vs boleh langsung masuk neraca di kelompok ekuitas. Sesuatu ini diistilahkan sebagai Faktor Penyesuaian Modal (FPM). FPM ini diibaratkan tamu yang boleh memasuki rumah melalui pintu belakang. Tentunya kita langsung terbersit pikiran, "loh kalau kaya gitu ceritanya, laporan Rugi Laba akan menjadi ga akurat lagi dong, ga bisa lagi menggambarkan kinerja keuangan secara lengkap?".
Pikiran seperti itu benar, karena konsep ini memang unik walaupun tidak seluruhnya baru. Bahkan setelah era di mana PSAK

Jumat, 12 Mei 2017

Sudut Pandang Artikulasi (Aktiva-Utang vs Pendapatan-Beban) vs Non Artikulasi (Faktor Penyesuaian Modal)

SALING HUBUNGAN ANTARA NERACA DENGAN LAPORAN LABA-RUGI

Sudut pandang terhadap saling hubungan antara Neraca dan Laporan Laba-Rugi, dan pendekatan yang digunakan di dalam mendefinisikan elemen-elemen laporan keuangan merupakan salah satu faktor yang menentukan pemilihan metode-metode akuntansi yang dapat dikatakan generally accepted pada masing-masing disiplin akuntansi (disiplin akuntansi keuangan dan disiplin akuntansi perpajakan).
Pada dasarnya, baik disiplin Akuntansi Keuangan maupun disiplin Akuntansi Perpajakan keduanya menggunakan sudut pandang yang sama menyangkut saling hubungan antara Neraca dengan Laporan Laba-Rugi, yaitu sudut pandang artikulasi. Dalam sudut pandang artikulasi, antara Neraca dan Laporan Laba-Rugi mempunyai hubungan matematis dengan laba atau rugi bersih sebagai (i) bottom line dari Laporan Laba-Rugi dan (ii) merupakan

Rabu, 12 April 2017

Aplikasi Sudut Pandang Artikulasi 4 - OCI ke-5 : Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (1)

Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (1)

Kita tentunya sering mendengar istilah Dana Pensiun (DP). DP merupakan jenis kewajiban yang jumlahnya seringkali besar, dan beberapa bagiannya tidak nampak dalam neraca. Orang mengatakan, DP merupakan satu jenis off balance sheet financing (pendanaan di luar neraca). Walaupun kompleks dan uraiannya panjang, kita hanya perlu memahami beberapa hal mendasar untuk bisa membuat pertanyaan penting tentang DP ini.

Menurut pengelolanya, DP dapat dikelola oleh Lembaga Keuangan (DPLK) atau diadakan oleh pemberi kerja (DPPK). DPPK sendiri bisa dikelola sendiri oleh pemberi kerja, bisa pula melalui Trust. Sementara menurut besaran manfaat pensiunnya, dana pensiun dapat dibedakan antara yang memberikan iuran/kontribusi tertentu (Defined Contribution Plan) dengan yang memberikan manfaat/tunjangan pensiun tertentu (Defined

Selasa, 14 Maret 2017

Pengurang Nilai Investasi di Metode Ekuitas

Pengurang Nilai Investasi di Metode Ekuitas

Metode ekuitas digunakan untuk mencatat dan mengungkapkan kepemilikan investasi di perusahaan asosiasi, untuk mudahnya digunakan range kepemilikan antara 20-50% walaupun sebenarnya kata kuncinya adalah investor memiliki 'pengaruh signifikan' di perusahaan asosiasinya (investee) ini. Jadi bisa saja sebuah perusahaan memiliki kepemilikan saham di atas 50% sehingga hubungannya bisa disebut induk - anak, namun karena induk tidak memiliki 'kendali/control' atas anak, hanya punya pengaruh signifikan tadi, maka perusahaan tetap cuma menjadi investor dan diharuskan menggunakan metode ekuitas.

Dengan metode ini, investasi di investee dicatat secara one line account,

Kamis, 09 Maret 2017

Aktiva Tidak Berwujud

Aktiva Tidak Berwujud (ATB/ Intangible Asset)

ATB merupakan aktiva jangka panjang yang keberadaan fisiknya tidak ada, seperti hak paten, nama merk, hak cipta, dan franchise. Penggolongan ATB bisa menurut (i) umurnya, dan (ii) dapat tidaknya diidentifikasi. Menurut umurnya terdiri dari terbatas dan tidak terbatas. Menurut keteridentifikasiannya terdiri dari (1) dapat teridentifikasi dan (2) tidak bisa diidentifikasi, dengan ciri : tidak dapat dibeli secara terpisah dan biasanya umurnya tidak terbatas.

IFRS mendefiniskan ATB yang bisa diidentifikasi dengan ciri2 sbb :
1. Dapat dipisahkan dari perusahaan atau muncul dari hak hukum atau kontraktual.
2. Dikendalikan oleh perusahaan
3. Diharapkan bisa menghasilkan keuntungan ekonomis di masa mendatang.

Sementara dari ciri ATB tak teridentifikasi di atas, contohnya yang umum adalah

Senin, 13 Februari 2017

Aplikasi Sudut Pandang Artikulasi 4 - OCI ke-3 Gain/loss dr derivatif hedging arus kas

Prepaid Expenses (Biaya Dibayar di Muka)

Biaya Dibayar di Muka (BDM) merupakan salah satu predictor akrual yang diperlukan agar Laporan Keuangan yang dihasilkan bersifat relevan (mempengaruhi pengambilan keputusan). Trend akuntansi sendiri nampaknya lebih memilih relevan dibanding reliable (keandalan), contohnya IFRS yang menuntut segala sesuatu dilaporkan dengan Nilai Wajar. Akrual sendiri merupakan konsekuensi pemenuhan prinsip mempertemukan biaya dengan pendapatan, sehubungan dengan asumsi dasar yang dipergunakan yaitu going concern (perusahaan diasumsikan akan berlanjut terus) yang membutuhkan interval waktu untuk hitung-hitungan (tahunan misalnya).

BDM sepintas kilas nampak seperti akun tanpa dosa,

Minggu, 29 Januari 2017

Tax Amnesty

Pahami sebelum anda ikuti.

SIAPA YANG HARUS IKUT AMNESTI?
Seluruh Wajib Pajak (baik sudah memiliki NPWP maupun belum) yang memiliki harta berupa :
1. harta berwujud (uang kas, deposito, emas, piutang, stok barang, tanah, rumah, surat berharga, bisnis, SPV, barang seni, dll)
2. harta tidak berwujud, baik yang 'didapat' (merk dagang, paten, dsb) maupun yang berasal dari internal/akuisisi bisnis (goodwill)
3. kewajiban pajak yang belum dijalankan
yang belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan.
4. Off Balance Sheet Asset/ Liabs (SPV, factoring piutang, komitmen dan kontinjensi, leasing, dsb).
5. Aset yang muncul krn adanya peraturan (aktiva/kewajiban pajak tangguhan).
Harta tersebut baik yang berada di Indonesia atau di luar negeri.

HARTA ATAU PENGHASILAN?
Polemik di atas hanya membuang-buang waktu yang berharga. Dokumen penting yang digunakan sebagai dasar TA adalah laporan keuangan. Jadi prinsip pencatatan transaksi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan akan digunakan. Sisi pasiva menunjukkan ASAL sumberdaya, sementara sisi aktiva menunjukkan WUJUD sumberdaya.
Di dalam batang tubuh UU TA terdapat kalimat "...jika di kemudian hari fiskus memperoleh data adanya harta yang belum juga dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut akan dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan...". Nah, jika demikian saat terdapat kondisi sebaliknya, di mana fiskus mendapati adanya penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh WP apalagi ada aspek pajak yang belum dibayar di situ, bukan tidak mungkin penghasilan ini akan dianggap MEWUJUD sebagai aset yang pasti belum dilaporkan pula.

SIAPA YANG BOLEH MEMILIH TIDAK IKUT TAX AMNESTY?
1. Orang/badan yang sudah melaporkan seluruh harta yang telah dimilikinya di SPT Tahunan 2015.
2. Orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

KENAPA HARUS IKUT TAX AMNESTY?
Jika ikut program amnesti maka seluruh kewajiban perpajakan (termasuk sanksi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap sudah selesai, tidak akan di otak-atik atau di audit lagi (direset menjadi 0). Namun ada hal sangat penting yang harus diketahui, yaitu bahwa sangat tidak disarankan MENGIKUTI AMNESTI DENGAN TIDAK SEPENUHNYA karena jika di kemudian hari fiskus memperoleh data adanya harta yang belum juga dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), maka harta tersebut akan dianggap berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan, dikenai tarif PPh, ditambah dengan sanksi 200%. Sanksi ini setara dengan sanksi pidana perpajakan. Sangat menyeramkan memang, tapi itu hanya berlaku untuk yang ikut amnesti dengan setengah hati.

BAGAIMANA JIKA TIDAK IKUT PROGRAM TAX AMNESTY?
DALAM NEGERI : Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dg kecanggihan teknologi dan satelit) dibantu oleh lembaga yang lain (Kuartal pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga seperti perbankan, asuransi, kartu kredit, dan lembaga lainnya, bahkan polisi dan intelijen akan mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak) untuk mengecek seluruh harta dimana pun di Indonesia yang dimiliki oleh seluruh Wajib Pajak termasuk seluruh kewajiban perpajakan yang belum dilaporkan  dari tahun 1985 sampai 31 Desember 2015. Dengan kata lain, tidak ada lagi yang namanya DALUWARSA PENETAPAN PAJAK. Jika dalam kondisi normal Wajib Pajak hanya bisa diperiksa 5 tahun ke belakang, nantinya akan bisa diperiksa sampai jaman baheula (walaupun harta yang ketahuan itu tidak lagi ada).

GLOBAL : Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk saling bertukar data dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI). Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi.

"JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY"
Secara ringkas tax amnesty itu UNGKAP-TEBUS-LEGA.

INI YANG PALING PENTING:
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty (DENGAN SEPENUH HATI) akan ada payung hukum, dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun". Nama dan data sangat dirahasiakan. Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.

ANDA HANYA PUNYA 2 PILIHAN :
1. LAKUKAN Tax Amnesty dengan sepenuh hati sebagai warga negara yang taat dan membayar tebusan dengan tarif murah, atau
2. ABAIKAN. Anda berdoa agar fiskus tidak bisa mencium harta anda.

BAGAIMANA CARA MENGIKUTI TAX AMNESTY ?
Mari maksimalkan periode Tax Amnesty ini agar tidak menyesal setelah program berakhir. Hub kami di nomor telepon yg tertera pd profile untuk konsultasi mengenai Tax Amnesty, hal2 apa yg Anda hrs lakukan, dan perhitungan pembayarannya agar hasil maksimal. Laporan keuangan anda akan kami review agar jangan sampai ada yang mengatakan anda mengikuti amnesti TIDAK DENGAN SEPENUH HATI, dan besarnya Uang Tebusan bisa dihitung dengan sebaik-baiknya.

Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesti sebagai sesuatu yang positif. Semuanya demi Indonesia yang lebih baik.

Selasa, 22 Mei 2012

Penghitungan Kembali Pajak Masukan

Polemik Seputar Penghitungan Kembali Pajak Masukan

Pembaca yang cukup akrab dengan dunia PPN pasti sudah sering mendengar frase “penghitungan kembali Pajak Masukan”. Kalimat ini dalam prakteknya di lapangan akan bermuara pada nilai tertentu pajak masukan (PM) yang tidak boleh dikreditkan, atau jika sudah telanjur dikreditkan akan ditagih kembali. Ada beberapa kondisi yang diatur dalam UU PPN terbaru kita, yaitu UU No. 42/2009, yang akan bermuara ke sana, yang salah satu di antaranya adalah penghitungan kembali pajak masukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang PPN sekaligus tidak terutang PPN. Jika PKP dalam proses produksinya melakukan pembelian barang/jasa untuk menghasilkan barang/jasa lain termasuk yang tidak terutang PPN, maka proporsi tertentu PM atas pembelian barang/jasa yang dianggap terkait dengan barang jadi yang tidak terutang PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan yang tidak terutang PPN terdiri dari dua kategori (lihat di penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU PPN) yang masing-masing diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam UU PPN kita. Apa saja ? Yang pertama adalah penyerahan bukan barang atau jasa kena pajak (bukan BKP atau JKP). Jenis-jenisnya secara rinci diatur dalam pasal 4A ayat (1) UU PPN beserta penjelasannya. Rincian ini bersifat negative-list, jadi yang tidak termasuk dalam rincian berarti dikenakan PPN. Yang kedua adalah barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam pasal 16B UU PPN. Sebagai pengingat, di pasal 16B sebenarnya mengatur fasilitas PPN dalam bentuk PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Walaupun hasilnya sama, yaitu tidak ada unsur PPN dalam harga jual barang atau jasa, namun esensi kedua fitur ini berbeda.
PPN yang dibebaskan, seolah-olah pemerintah memaksa PKP untuk tidak membebankan PPN dengan alasan tertentu. Tidak ada utang PPN, sementara Pajak masukan yang telah dibayar oleh PKP tidak bisa dikreditkan. Pembaca akan bertanya, terus PM yang sudah dibayar itu dikemanakan? Ya otomatis akan menjadi tambahan expense atau dikapitalisasi, dan masuk dalam hitung-hitungan akuntansi biaya. PKP dalam hal ini dirugikan karena ada tambahan expense katakan sebesar 10% dari BKP/JKP yang masuk proses produksi, ceteris paribus dengan biaya-biaya yang lain, yang akan membuat Net Profit Margin (NPM) yang setelah rekonsiliasi fiskal katakanlah ekuivalen dengan Laba Sebelum Pajak, menjadi turun. Berita bagusnya, penurunan NPM tersebut membuat Pajak Penghasilan akan lebih kecil, atau terdapat penghematan pajak. Tinggal ditimbang-timbang saja komposisi yang optimal antara penambahan biaya dengan penghematan PPh yang didapat.

Sementara untuk PPN tidak dipungut, sebetulnya atas penyerahan barang atau jasa yang termasuk kategori ini (jenis-jenisnya diatur dengan PP) tetap terutang PPN tetapi tidak dipungut. Pajak masukan atas pembelian sarana untuk produksi barang atau jasa tersebut tetap dapat dikreditkan. Jika ada pembaca yang berpendapat bahwa perihal PPN dibebaskan atau tidak dipungut hanyalah permainan kata, yah mungkin ada perlunya Direktorat P2Humas kantor pusat berbagi ilmu mengenai filosofi berbagai fitur yang ada dalam UU PPN kita. Kembali ke persoalan utama mengenai pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan bilamana PKP melakukan penyerahan barang atau jasa yang terutang dan tidak terutang PPN, kita lihat pasal 9 UU PPN sebagai berikut :

Ayat (5) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. 


Ayat (6) Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kedua ayat di atas hanya berbeda dari cara penentuan jumlah pajak masukan yang dianggap terkait dengan penyerahan produk akhir yang tidak terutang PPN. Jika ada hitungan yang pasti, pajak masukan tersebut langsung menjadi tidak dapat dikreditkan. Jika tidak diketahui, harus menggunakan pedoman penghitungan. 

Kemudian PMK yang merupakan turunan dari pasal 9 ayat (6) di atas yaitu PMK-78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak menyatakan bahwa :

Pasal 2 
PKP yang melakukan kegiatan : 
1. usaha terpadu (integrated), terdiri dari :
                a. unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan
                b. unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. 
2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; 
3. usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak; atau 
4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, 
sedangkan PM untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan PM yang dapat dikreditkan. 


Lampiran 
Untuk PKP yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana tersebut di atas, perlakuan pengkreditan PM adalah sebagai berikut : 
a. PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN, dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya : 1) PM untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung; 2) PM untuk perolehan alat-alat perkantoran yang hanya digunakan untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor. 
b. PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan seluruhnya, seperti misalnya : 1) PM untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung bukan merupakan BKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN; 2) PM untuk pembelian truk yang digunakan untuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutan umum bukan merupakan JKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN; 3) PM untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan PPN. 
c. Sedangkan PM atas perolehan BKP dan/atau JKP yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam PMK ini. Misalnya : 1) PM untuk perolehan truk yang digunakan baik untuk perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung; 2) PM untuk perolehan komputer yang digunakan baik untuk kegiatan penyerahan jasa perhotelan maupun untuk kegiatan penyerahan jasa persewaan kantor. 

Dari sini saja sudah terlihat setidaknya dua persoalan, yang pertama adalah PMK tersebut ‘memperluas’ cakupan pasal 9 ayat (5) & (6) dari UU PPN yang secara implisit meliputi penyerahan produk akhir (saja) menjadi kegiatan-kegiatan yang penyerahan produk akhirnya terutang atau tidak terutang PPN. Yang paling terkena dampaknya adalah PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PKP yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit (TBS bukan merupakan BKP), dan juga mempunyai pabrik CPO (CPO merupakan BKP). Produk akhir si PKP adalah CPO yang merupakan BKP. Dalam kondisi unit produsen TBS dari PKP tersebut hanya melakukan penyerahan ke unit produksi berikutnya dengan harga transfer internal, apa iya hal ini disamakan dengan PKP lain yang produk akhirnya adalah memang hanya TBS? Dan oleh karenanya pajak masukan atas semua pembelian sarana produksi yang berhubungan dengan produksi TBS ini tidak dapat dikreditkan? Walaupun hal ini bukan barang baru karena KMK sebelumnya juga membahas hal yang sama, namun dengan diberlakukannya PMK-78 ini akan membuka peluang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut untuk mengajukan Judicial Review atas PMK tersebut ke Mahkamah Agung.

Masalah kedua adalah seputar aplikasi dari PMK-78 ini untuk menentukan proporsi PM yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini berpotensi muncul karena dari contoh-contoh kasus yang dipaparkan dalam Lampiran PMK, semuanya menghitung dengan bantuan perbandingan antara produk akhir yang terutang PPN dan tidak terutang PPN. Lantas bagaimana dengan kasus PKP integrated di atas, di mana TBS yang dihasilkan hanya merupakan produk antara dan harga penyerahannya pun merupakan harga transfer internal? Apakah nilai transfer internal ini yang digunakan nantinya dalam proporsi produk akhir? Atau malah digunakan harga pembanding yang dalam teori transfer pricing harus di-adjust dulu dengan cukup njlimet?

Nah, semua itu tadi baru contoh dua persoalan dari sudut pandang Wajib Pajak dan teknis. Barangkali untuk memperoleh kesepakatan masih diperlukan kajian lebih jauh. Sebagai informasi, di akhir tahun 2011 telah terbit SE-90/PJ./2011 yang menyatakan bahwa perihal penghitungan PM yang tidak dapat dikreditkan di atas demi dijalankannya prinsip equal treatment (diatur dalam penjelasan pasal 16B ayat (1) UU PPN) baik untuk perusahaan kelapa sawit terpadu (integrated) maupun tidak terpadu (non-integrated). Selain itu, tanggal 16 desember 2011 telah diterbitkan Putusan MA atas permohonan uji materiil atas PMK-78 yang pada dasarnya MA menyatakan bahwa PMK-78 tidak merugikan Wajib Pajak pemohon uji.

Dengan bahasa sederhana, keadilan tidak perlu diartikan semua pihak mendapatkan jumlah yang mutlak sama, tetapi yang diterima tiap pihak hanya merupakan sesuatu yang relatif. Apalagi menyangkut penggunaan suatu pedoman penghitungan, norma, deemed rate, atau mekanisme lain dengan nama apa pun, semuanya hanyalah cara penyederhanaan masalah di dunia nyata agar lebih mudah untuk dipecahkan.

Tulisan ini hanya merupakan pendapat pribadi penulis.

Rabu, 04 April 2012

Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak menurut UU PPN (UU No. 42/2009) rentan penyalahgunaan?

     Dalam suatu transaksi pihak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP wajib membuat bukti pemungutan PPN baik berupa Faktur Pajak (FP) maupun Dokumen Tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak (DT).  Kedua jenis dokumen di atas sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya berbeda pertimbangan penggunaannya saja. FP lebih bersifat umum, sedangkan Dokumen Tertentu cenderung lebih untuk PKP yang memiliki karakteristik tertentu, jumlah pembelinya sangat banyak misalnya.
     
     Kewajiban pembuatan Faktur Pajak diatur dalam pasal 13(1) UU 42/2009 (UU PPN), sedangkan mengenai Dokumen Tertentu diatur dalam pasal 13(6) UU PPN jo PER-10/2010. Dan ditegaskan di pasal 13(9) UU PPN bahwa FP harus memenuhi syarat Formal dan Material. Syarat formal FP diatur dalam pasal 13(5) UU PPN, sementara syarat material diatur dalam pasal 39A UU 16/2009 (UU KUP). Mari kita lihat satu persatu.

      Di pasal 13(5) disebutkan bahwa FP harus memuat paling sedikit :

SE-50/PJ/2011 tanggal 3 Agustus 2011 tentang Penegasan SAAT PENYERAHAN BKP dan/atau JKP sebagai dasar SAAT TERUTANG PPN dan SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK

    Di pasal 11 UU 42/2009 ttg Saat Terutang PPN, dinyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/JKP (selaras dengan prinsip akrual) kecuali dalam hal pembayaran telah diterima sebelum terjadi penyerahan BKP/JKP saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.
     Prinsip akrual yang merupakan salah satu prinsip GAAP menyatakan bahwa penyerahan barang dianggap telah terjadi bila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli DAN jumlah pendapatan dari transaksi tsb dapat diukur dengan handal. Pendapatan atau piutang diakui pada saat transaksi terjadi tanpa melihat apakah sudah atau belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan faktur penjualan (invoice) yang menjadi dokumen sumber sekaligus sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau piutang.
      Jika diringkas, saat penyerahan BKP dan JKP tampak sbb. :
Jenis
Kategori
Panduan mengenai timing saat penyerahan :
BKP
Barang bergerak
·         Diserahkan scr langsung ke pembeli atau pihak ke-3 untuk dan atas nama pembeli
·         Diserahkan scr langsung ke penerima barang (utk pemberian Cuma2, pemakaian sendiri, dan penyerahan pusat-cabang/ cabang-pusat/ antar cabang)
·         Diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan
·         Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
Barang tdk bergerak
Penyerahan hak menggunakan atau menguasai BKP tsb kepada pembeli, secara hukum atau secara nyata.
Tidak berwujud
a)      Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
b)      Kontrak/perjanjian ditanda tangani atau saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui.
JKP

a)      Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten.
b)      Kontrak/perjanjian ditanda tangani dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui.
c)       saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian Cuma-Cuma atau pemakaian sendiri.
      Di pasal 13 UU 42/2009 ttg Faktur Pajak, dinyatakan bahwa

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...