Jumat, 19 Mei 2017

Sudut Pandang Artikulasi 1 - FPM

Jika dalam artikel sebelumnya yang membahas masalah sudut pandang artikulasi vs non-artikulasi, inti perbedaannya adalah sesuatu yang bisa masuk neraca sebelumnya harus melalui laporan Rugi Laba vs boleh langsung masuk neraca di kelompok ekuitas. Sesuatu ini diistilahkan sebagai Faktor Penyesuaian Modal (FPM). FPM ini diibaratkan tamu yang boleh memasuki rumah melalui pintu belakang. Tentunya kita langsung terbersit pikiran, "loh kalau kaya gitu ceritanya, laporan Rugi Laba akan menjadi ga akurat lagi dong, ga bisa lagi menggambarkan kinerja keuangan secara lengkap?".
Pikiran seperti itu benar, karena konsep ini memang unik walaupun tidak seluruhnya baru. Bahkan setelah era di mana PSAK
Indonesia mengadopsi penuh IFRS (sejak 2012? cmiiw), maka kerangka untuk konsep ini lengkap terbentuk lah sudah.

Untuk menyederhanakan topik ini, anggap saja FPM ini adalah sesuatu yang gunanya membuat neraca tetap seimbang. Jika alur bisnis normal adalah ada dana di sisi pasiva yang kemudian digunakan atau diwujudkan menjadi sesuatu di sisi aktiva, maka FPM adalah kebalikannya. Dipicu perubahan nilai wajar di sisi aktiva, mau tak mau harus ada penampungnya di sisi pasiva. FPM beranggotakan (i) mereka yang sifatnya transaksi setoran/pengurangan modal, dan (ii) mereka yang sifatnya adalah gain/loss. Gain/loss berasal dari transaksi yang bukan merupakan kegiatan utama operasi perusahaan. Ada beberapa jenis anggota kelompok ini, dan akan kita bahas di artikel berikutnya. Untuk gampangnya, sebut saja nama mereka adalah pos2 Other Comprehensive Income (OCI).


Kelompok i jelas karena dari sononya memang menunjukkan adanya setoran/pengurangan modal, ya tidak perlu berurusan dengan Lap RL. Di sisi lain, kelompok ii yang menunjukkan adanya gain/loss, pos2 OCI, memiliki 2 pilihan pengungkapan : (1) tetap diungkapkan bersama dengan pos2 Lap RL yang lain, sehingga nama laporannya berubah menjadi Laporan Rugi Laba Komprehensif (Statement of Comprehensive Income), atau (2) diungkapkan sebagai bagian dari Laporan Perubahan Modal (Statement of Changes in Equity). Jangan dikacaukan dengan dividen ya. Tempat dividen hanyalah di Laporan Perubahan Modal.

Bicara soal potensi pajak, tentu saja FPM menyimpan harta karun. Gimana bukan harta karun wong perusahaan bisa memilih mana transaksi yang bisa langsung masuk lewat pintu belakang atau bisa juga menstruktur transaksi sedemikian rupa (misalnya transaksi restrukturisasi intra group) sehingga aktivitas penggalian potensi akan terbentur kendala.

 
Penjelasan langsung nyusul di artikel berikutnya.

Tidak ada komentar:

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...