Rabu, 12 April 2017

Aplikasi Sudut Pandang Artikulasi 4 - OCI ke-5 : Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (1)

Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (1)

Kita tentunya sering mendengar istilah Dana Pensiun (DP). DP merupakan jenis kewajiban yang jumlahnya seringkali besar, dan beberapa bagiannya tidak nampak dalam neraca. Orang mengatakan, DP merupakan satu jenis off balance sheet financing (pendanaan di luar neraca). Walaupun kompleks dan uraiannya panjang, kita hanya perlu memahami beberapa hal mendasar untuk bisa membuat pertanyaan penting tentang DP ini.

Menurut pengelolanya, DP dapat dikelola oleh Lembaga Keuangan (DPLK) atau diadakan oleh pemberi kerja (DPPK). DPPK sendiri bisa dikelola sendiri oleh pemberi kerja, bisa pula melalui Trust. Sementara menurut besaran manfaat pensiunnya, dana pensiun dapat dibedakan antara yang memberikan iuran/kontribusi tertentu (Defined Contribution Plan) dengan yang memberikan manfaat/tunjangan pensiun tertentu (Defined
Benefit Plan). Dalam DCP, perusahaan dapat menjadi pihak pengiur, tetapi tidak dapat menjanjikan jumlah tunjangan masa depan untuk pegawainya. Oleh karena itu, resiko investasi ditanggung oleh pegawai. Dalam DBP, pegawai mengetahui berapa jumlah tunjangan yang akan diperolehnya saat pensiun. Perusahaan bertanggung jawab untuk menginvestasikan dalam dana tertentu agar bisa memenuhi kewajiban pensiunnya pada pegawai, dan karenanya perusahaan lah yang menanggung resiko investasi.

Tunjangan pensiun untuk pegawai bisa dibedakan menjadi 2 : (i) tunjangan pensiun. Perusahaan menjanjikan pembayaran uang setelah pensiun. (ii) Tunjangan pensiun lainnya. Bentuknya bukan uang, tapi bisa asuransi jiwa atau tunjangan kesehatan. Baik dalam DCP maupun DBP, manfaat untuk karyawan ditentukan dengan formula yang berhubungan dengan gaji. Salah satu contoh skema : perusahaan menjanjikan pensiun pada karyawan berdasar (i) panjang masa kerja dan (ii) sejarah gaji saat pensiun. Ini disebut Rencana Pensiun "Final Pay" atau "Career Average". Pegawai yang pensiun dijanjikan akan menerima 1,5% dari "bayaran terakhir" (rata2 bayaran dalam 5 tahun terakhir mereka bekerja) mereka, untuk tiap tahun masa kerja (maksimum sejumlah tertentu tahun kerja). Dengan skema ini, seorang karyawan yang dengan 20 tahun masa kerja akan menerima tunjangan pensiun setara 30% (20 x 1,5%) dari rata2 bayaran dlm 5 tahun terakhir mereka. Contoh selengkapnya akan ditampilkan dalam artikel berikutnya.

Fokus analisa kita ada pada DBP karena jauh lebih rumit. Jika di DCP sangat sederhana (iuran periodik dari perusahaan diakui sebagai biaya pada periode yang bersangkutan dan tidak ada kewajiban), di DBP harus dihitung dulu yang namanya Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (KIPK). KIPK merupakan present value dari tunjangan pensiun yg nantinya terutang. Ketidak pastian dari waktu dan besarnya tunjangan ini menjadikan biaya pensiun harus diperkirakan dengan asumsi aktuarial, seperti tingkat harapan hidup, tingkat turnover karyawan, kompensasi, biaya pemeliharaan kesehatan, tingkat imbal hasil investasi yang diharapkan, dan suku bunga.

Dalam artikel2 berikutnya kita akan melihat DP DPPK yang dikelola Trust yang memberikan DBP.






Tidak ada komentar:

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...