Senin, 04 Oktober 2010

Tentang Bea Meterai

Dasar hukum :
Dasar hukumnya adalah UU No. 13 tahun 1985 jo PP No.7 tahun 1995 sebagaimana telah diperbarui tanggal 1 Mei 2000.

Definisi Bea Meterai :
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen (definisi : kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan).

Menurut UU, dokumen sebagaimana didefinisikan di atas terdiri dari :
  1. Surat perjanjian atau surat lain yg dibuat dg tujuan untuk digunakan sbg alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya
  3. Akta-akta yg dibuat oleh PPAT termasuk rangkapnya
  4. Surat yg memuat jml uang lebih dari Rp 1 jt, berupa :
        Menyebutkan penerimaan uang
        Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bak
        Pemberitahuan saldo rekening di bank
        Pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan
  1. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yg harga nominalnya lebih dari Rp 1 jt
  2. Efek dg nama dan dlm bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp 1 jt
  3. Dokumen yg digunakan sbg alat pembuktian di pengadilan, yaitu :
        Surat biasa dan surat kerumahtanggaan
        Surat-surat yg semula tidak dikenai bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula

Berapa besarnya Bea Meterai atas dokumen2 di atas ?
          Besar bea materai adalah Rp 6.000,-
          Kecuali utk point 4, 5, dan 6 yg harga nominalnya lebih dari Rp 250 rb tapi tidak lebih dari Rp 1 jt, besar bea materai Rp 3.000, jika tidak lebih dari Rp 250.000, tidak dikenakan bea materai
          Utk cek dan bilyet giro, besar bea materai Rp 3.000, tanpa batasan nominal

Dokumen2 yg tidak dikenai Bea Meterai :
          Dokumen berupa :
          Surat penyimpanan barang
          Konosemen
          Surat angkutan penumpang dan barang
          Keterangan pemindahan yg ditulis diatas 3 surat disebut di atas
          Bukti pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
          Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
          Surat-surat lain yg bisa disamakan dg surat-surat di atas
          Segala bentuk ijazah
          Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya, yang berkaitan dg hubungan kerja serta surat-surat yg diserahkan utk mendptkan pembayaran itu
          Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank
          Kuitansi utk semua jenis pajak, dan utk penerimaan lainnya yg dpt disamakan dg itu ke kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank
          Tanda penerimaan uang yg dibuat utk keperluan intern organisasi
          Dokumen yg menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yg bergerak di bidang tsb
          Surat gadai yg dibuat oleh Perum Pegadaian
          Tanda pembagian keuntungan atau bungan efek, dg nama dan bentuk apapun

Saat terutang dan yang terhutang bea materai :
Saat terhutang
          Dokumen yg dibuat satu pihak, terhutang saat dokumen diserahkan, yaitu pada saat dokumen diserahkan dan diterima pihak lain utk siapa dokumen itu dibuat, bukan saat ditandatangani misalnya kuitansi atau cek
          Dokumen yg dibuat lebih dari satu pihak, terhutang saat dokumen selesai dibuat, yaitu saat ditutupnya dokumen dg penandatanganan dari yg bersangkutan
          Dokumen yg dibuat di luar negeri, terhutang saat digunakan di Indonesia, harus telah dilunasi dg cara pemateraian kemudian. Jika dokumen baru dilunasi bea materai sesudah digunakan, pemateraian kemudian dilakukan ditambah denda sebesar 200 %

Yg terhutang
          Pihak yg menerima atau mendpt manfaat dari dokumen, kecuali ditentukan lain
          Pada akta notaris atau PPAT, terhutang pada dokumen asli yg disimpan notaris/PPAT dan salinan-salinan di mana pihak-pihak mendapat manfaat atas dokumen, kecuali ditentukan lain oleh yg bersangkutan

Penggunaan dan cara pelunasan :
          Bentuk, ukuran, warna, percetakan, pengurusan, penjualan, dan penelitian keabsahan ditetapkan oleh Menkeu
          Bea Materai dilunasi dg cara menggunakan benda materai atau cara lain yg ditetapkan oleh Menkeu
          Materai tempel direkatkan seluruhnya secara utuh dan tidak rusak di atas dokumen
          Materai tempel direkatkan di tempat tanda tangan akan dibubuhkan
          Pembubuhan tanda tangan, dg pencantuman tgl, bln, th, dilakukan dg tinta atau sejenis, dg sebagaian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian di atas materai tempel, termasuk jika menggunakan lebih dari satu materai tempel
          Utk kertas materai, jika sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi
          Jika isi dokumen dlm kertas materai terlalu panjang utk dimuat, maka utk bagian isi yg masih tertinggal dpt digunakan kertas tidak bermaterai
          Jika ketentuan sebagaimana disebutkan di atas tidak dipenuhi maka dokumen yg bersangkutan dianggap tidak bermaterai

Sanksi yang bisa muncul :
          Dokumen yg tidak atau kurang dibayar bea materainya sebagaimana mestinya akan dikenai denda sebesar 200 % dari bea yg tidak atau kurang dibayar
          Dokumen yg dibuat di luar negeri, terhutang saat digunakan di Indonesia, harus telah dilunasi dg cara pemateraian kemudian. Jika dokumen baru dilunasi bea materai sesudah digunakan, pemateraian kemudian dilakukan ditambah denda sebesar 200 %
          Pemegang dokumen sebagaimana dimaksud, harus melunasi bea materai terhutang berikut denda dg cara pemateraian kemudian
          Pemateraian kemudian dilakukan oleh pejabat PT Pos Indonesia
Ketentuan khusus :
          Pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris, dan pejabat umum lainnya, tidak dibenarkan :
        Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yg bea materainya tidak atau kurang bayar
        Melekatkan dokumen yg bea materainya tidak atau kurang bayar sesuai tarif pada dokumen lain yg berkaitan
        Membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yg tidak atau kurang bayar bea materainya
        Memberikan keterangan atau catatan pd dokumen yg tidak atau kurang bayar bea materainya
          Pelanggaran ini akan dikenai sanksi administrasi sesuai peraturan yg berlaku

Daluwarsa (saat di mana otoritas pajak tidak lagi memiliki wewenang untuk menagih) :
Kewajiban pemenuhan bea materai dan denda administrasi yg terhutang akan daluwarsa setelah lampau lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat

Tindak pidana :
          Meniru atau memalsukan materai tempel atau kertas materai, atau meniru atau memalsukan tanda tangan yg perlu utk mensahkan materai
          Dg sengaja menyimpan dg maksud utk diedarkan atau memasukkan ke Indonesia materai palsu, yg dipalsukan, atau yg dibuat dg melawan hak
          Dg sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan utk dijual atau dimasukkan ke Indonesia, materai yg merek, cap, tanda tangan, tanda sah, atau tanda waktu menggunakan telah dihilangkan seolah-olah materai blm dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dg melawan hak
          Menyimpan bahan atau perkakas yg diketahuinya digunakan utk melakukan salah satu kejahatan utk meniru dan memalsukan benda materai
Tindakan tsb adalah kejahatan dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Makasih telah membantu kami dalam mengerjakan tugas mata kuliah perpajakan

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...