Latar Belakang
1. Investasi langsung baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan untuk bidang-bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu;
2. Untuk mendorong investasi tersebut perlu diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum
1. Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007;
Fasilitas Pajak Penghasilan
1. Fasilitas PPh ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk :
· Perseroan terbatas; atau
· Koperasi, baik yang baru berdiri maupun yang telah ada, yang melakukan penanaman modal baik untuk :
- Penanaman modal baru, maupun
- Perluasan dari usaha yang telah ada, pada bidang usaha tertentu atau pada bidang tertentu dan daerah tertentu.
Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
2. Kepada Wajib Pajak tersebut dapat diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk :
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun.
Contoh: PT ABC melakukan penanaman modal sebesar Rp 100 milyar berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp 100 milyar = Rp Rp 5 milyar setiap tahunnya selama 6 tahun yang dimulai sejak tahun pemberian fasilitas.
b. Penyusutan dan amortisasi dipercepat, sebagai berikut :
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud | Masa manfaat Menjadi | Tarif Amortisasi Berdasarkan | Penyusutan Berdasarkan Metode |
Garis Lurus | Saldo Menurun | ||
I.Bukan Bangunan: Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV II. Bangunan: Permanen Tidak permanen | 2 tahun 4 tahun 8 tahun 10 tahun 10 tahun 5 tahun | 50% 25% 12,5% 10% 10% 20% | 100% (dibebankan sekaligus) 50% 25% 20% - - |
c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Contoh :
Investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP 62/2008. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI), atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah RI dengan tarif pajak dividen untuk WP luar negeri 10% atau lebih, maka atas dividen hanya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia sebesar 10%. Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah RI dengan tarif pajak dividen tersebut dikenakan PPh di Indonesia sesuai tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) tambahan 1 tahun :
Apabila penanaman modal baru pada bidang usaha tertentu yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2) tambahan 1 tahun :
Apabila memperkerjakan sekurang-kurangnya 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3) tambahan 1 tahun :
Apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10 milyar;
4) tambahan 1 tahun :
Apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun; dan/atau
5) tambahan 1 tahun :
Apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun ke 4.
Hal-Hal Yang harus diperhatikan dalam PP No. 62 Tahun 2008
1. Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala BKPM.
2. Sebelum lewat 6 tahun sejak tanggal pemberian fasilitas Wajib Pajak tidak boleh :
a. Menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas, atau
b. Mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap baru.
3. Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka:
a. Fasilitas yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
b. Terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan
c. Tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan peraturan pemerintah ini.
4. Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut :
a. Realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi;
(Laporan ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi penanaman modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan)
b. Realisasi produksi sejak saaat dimulainya produksi komersial;
c. Penggunaan aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas;
d. Pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas; dan
e. Penggantian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.
(Laporan ini {huruf b, c, d dan e} disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester, paling lambat 10 hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 tahun sejak saat dimulainya produksi komersial).
5. Wajib Pajak yang telah mendapat fasilitas Pajak Penghasilan wajib melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
6. Pelaksanaan PP ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak ditetapkan
7. Evaluasi dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
8. Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar