Apakah definisi Pajak itu ?
• Kontribusi wajib kepada Negara
• Terutang oleh Orang Pribadi atau Badan
• Bersifat memaksa
• Berdasarkan Undang-undang
• Tidak memberikan imbalan secara langsung
• Dipergunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya KEMAKMURAN RAKYAT
Apa sih Filosofi pajak itu ? (disarikan dari Dialog Interaktif di RRI 6 Oktober 2009)
è Masyarakat sering tidak sadar bhw jk mrk menggunakan fasilitas publik, berarti mrk sudah menggunakan haknya dalam penyelenggaraan bernegara di situ. Fasilitas yg paling mendasar adalah kemerdekaan utk hidup di bumi pertiwi Indonesia dan hak mendapat legalitas akan pemilikan harta seseorang. Dan jika hak sudah digunakan, KEWAJIBAN tidak boleh dilupakan, yaitu bayar PAJAK. Keduanya harus beriringan.
è Sementara karena kondisi yg ada menunjukkan bahwa fasilitas umum tsb dinikmati baik oleh pihak yg mampu dan tdk mampu bayar pajak, maka dapat dikatakan bhw membayar pajak adalah sama dengan kemauan untuk berbagi (berkontribusi sesuai aturan yang ada) di dalam kebersamaan. Kemauan berbagi adalah wujud dari kesadaran akan apa yang dibutuhkan lingkungan sekitarnya. Rasa kebersamaan adalah wujud rasa cinta kasih terhadap lingkungan sekitarnya.
Mengapa kita hrs bayar pajak?
è Karena pajak adalah sumber utama pembiayaan kegiatan negara (rata peran pajak dalam APBN : 70%). Uang pajak digunakan untuk (i) pembangunan sarana umum, seperti rumah sakit/puskesmas, sekolah, kantor polisi, kantor pemerintah, pemadam kebakaran, dsb., (ii) Sumber pembiayaan penyelenggaraan negara, seperti pembayaran gaji pegawai negeri, presiden, polisi, hakim, dsb., (iii) Pembiayaan lain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, seperti Subsidi Pemerintah untuk BBM, Biaya kesehatan, Biaya sekolah, transportasi, dsb.
è Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Seperti apa sistem perpajakan di Indonesia ?
è Pajak sebenarnya sudah dikenal dan dipraktekkan oleh nenek moyang kita pada jaman kerajaan2 masih berdiri. Rakyat wajib menyerahkan upeti dalam jumlah tertentu kpd raja baik berupa hasil bumi atau harta lainnya. Hal ini berlanjut saat jaman Belanda bahkan sampai setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut oleh pemerintah yg berkuasa. Sistem seperti ini disebut dengan Official Assessment System. Dlm prakteknya banyak Wajib Pajak yg menyembunyikan sebagian (besar) penghasilan dan kekayaannya dan membayar lebih kecil daripada seharusnya.
è Mulai 1984 dengan Reformasi Perpajakan adalah Self-assesment System: Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.
Siapa saja yg wajib bayar pajak ?
• ORANG PRIBADI : Setiap warga negara yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
• BADAN : Setiap badan usaha (organisasi, yayasan, perseroan, firma, koperasi, persekutuan, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya) yang didirikan dan melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Apa sajakah jenis-jenis pajak itu ?
à PAJAK PUSAT (dikelola oleh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK) :
Ø Pajak Penghasilan (PPh)
Ø Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Ø Bea Meterai
Ø Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Ø Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
à PAJAK DAERAH (dikelola oleh Pemda)
ü Propinsi : Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, Pajak Pemanfaatan Air Tanah
ü Kabupaten : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Pajak Bahan Galian Gol. C
Ngomong2 soal penghasilan, definisi Penghasilan itu apa sih ?
• Setiap tambahan kemampuan ekonomis
• Diterima atau diperoleh WP
• Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia
• Dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP ybs
• Dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Konkretnya gimana ?
è Penghasilan bisa dilihat dari 3 sisi : (a) sumber penghasilan : PNS, pengusaha, etc., (b) apa yang dibelanjakan (pengeluaran), dan (c) tambahan harta yg dimiliki. Khusus poin c merupakan domain publik. Jadi untuk menghitung penghasilan seseorang, harus dilihat gabungan dari ketiga aspek ini.
Kewajiban WP itu apa aja sih ?
- Mendaftarkan diri utk memperoleh NPWP : bisa di KPP, KP2KP, atau melalui e-registration.
- Membayar pajak : melalui bank persepsi atau kantor pos atau ATM (untuk PBB) dengan SSP.
- Melaporkan pajak yg telah dibayarnya tsb.: ke KPP, KP2KP, atau e-filing (untuk PPN) dengan SPT, atau melalui tempat-tempat khusus untuk penerimaan SPT seperti Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling, atau Drop Box yang disediakan.
Kembali ke masalah kewajiban WP yg pertama. Emangnya apa fungsi NPWP ?
à FUNGSI UTAMA NPWP
Ø Sarana dalam administrasi perpajakan
Ø Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Ø Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Lanjut ke kewajiban WP mengenai membayar pajak. Bgmn mekanisme bayar pajak ?
- Membayar sendiri pajak terutang, yaitu PPh Ps. 25 (LS) & PPh Ps. 29.
- Melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, yaitu PPh Ps. 4(2), Ps. 15, Ps. 21, 22, 23 serta PPh Pasal 26
- Pemungutan oleh pihak penjual, yaitu PPN
- Pembayaran pajak-pajak lainnya, yaitu PBB, BPHTB, Bea Meterai
Berapa tarif PPh OP ?
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
s.d. Rp 25.000.000 | 5 % |
Diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000 | 10 % |
Diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 | 15 % |
Diatas RP 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000 | 25 % |
Diatas Rp 200.000.000 | 35 % |
Mulai 1 Jan 2009 skema di atas berubah menjadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
s.d. Rp 50.000.000 | 10 % |
Diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 | 15 % |
Diatas Rp 100.000.000 | 30 % |
Dan berapa tarif PPh Badan ?
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
s.d. Rp 50.000.000 | 10 % |
Diatas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 | 15 % |
Diatas Rp 100.000.000 | 30 % |
Mulai 1 Jan 2009 skema di atas berubah menjadi single tarif sebesar 28%.
Lanjut lagi ke kewajiban WP yg ketiga. Bgmn mekanisme lapor pajak ?
è menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) yg terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Fungsi SPT adalah Sarana bagi Wajib Pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
Khusus mengenai pelaporan SPT. Bisa nggak sih prosedur lapor pajak itu dipermudah ?
è Tentu saja, karena sejak tahun 2009 lalu WP bisa melaporkan SPT-nya di mana saja ia berada (berlaku secara nasional). WP tinggal memasukkan SPT-nya dalam amplop tertutup dengan mencantumkan nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (KB, LB, atau Nihil), dan nomor telpon yg dapat dihubungi dan menyerahkannya di tempat-tempat berikut : Tempat Pelayanan Terpadu di KPP, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling, Drop Box. Selanjutnya ia akan langsung diberi Tanda Terima SPT.
Apakah nantinya WP jadi cenderung mengisi SPT dengan seenaknya dan tidak lengkap ?
è KPP akan tetap melakukan penelitian atas kelengkapan SPT yang telah diterima. Kalau ada kekurangan, akan dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT ke WP. Apabila dalam waktu 30 hari WP tidak segera melengkapi kekurangan tsb, SPT dianggap TIDAK disampaikan dan akan diberitahukan ke WP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar