Kewajiban Imbalan Pasca Kerja (1)
Kita tentunya sering mendengar istilah Dana Pensiun (DP). DP merupakan jenis kewajiban yang jumlahnya seringkali besar, dan beberapa bagiannya tidak nampak dalam neraca. Orang mengatakan, DP merupakan satu jenis off balance sheet financing (pendanaan di luar neraca). Walaupun kompleks dan uraiannya panjang, kita hanya perlu memahami beberapa hal mendasar untuk bisa membuat pertanyaan penting tentang DP ini.
Menurut pengelolanya, DP dapat dikelola oleh Lembaga Keuangan (DPLK) atau diadakan oleh pemberi kerja (DPPK). DPPK sendiri bisa dikelola sendiri oleh pemberi kerja, bisa pula melalui Trust. Sementara menurut besaran manfaat pensiunnya, dana pensiun dapat dibedakan antara yang memberikan iuran/kontribusi tertentu (Defined Contribution Plan) dengan yang memberikan manfaat/tunjangan pensiun tertentu (Defined
Langganan:
Postingan (Atom)
BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon
Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...
-
SALING HUBUNGAN ANTARA NERACA DENGAN LAPORAN LABA-RUGI Sudut pandang terhadap saling hubungan antara Neraca dan Laporan Laba-Rugi, dan pen...
-
Pada kesempatan sebelumnya, sempat ada pertanyaan mengenai aspek perpajakan untuk yayasan. Dipaparkan bahwa terdapat beberapa langkah dalam ...