Di pasal 11 UU 42/2009 ttg Saat Terutang PPN, dinyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP/JKP (selaras dengan prinsip akrual) kecuali dalam hal pembayaran telah diterima sebelum terjadi penyerahan BKP/JKP saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.
Prinsip akrual yang merupakan salah satu prinsip GAAP menyatakan bahwa penyerahan barang dianggap telah terjadi bila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli DAN jumlah pendapatan dari transaksi tsb dapat diukur dengan handal. Pendapatan atau piutang diakui pada saat transaksi terjadi tanpa melihat apakah sudah atau belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan faktur penjualan (invoice) yang menjadi dokumen sumber sekaligus sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau piutang.
Jika diringkas, saat penyerahan BKP dan JKP tampak sbb. :
Jenis | Kategori | Panduan mengenai timing saat penyerahan : |
BKP | Barang bergerak | · Diserahkan scr langsung ke pembeli atau pihak ke-3 untuk dan atas nama pembeli · Diserahkan scr langsung ke penerima barang (utk pemberian Cuma2, pemakaian sendiri, dan penyerahan pusat-cabang/ cabang-pusat/ antar cabang) · Diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan · Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten. |
Barang tdk bergerak | Penyerahan hak menggunakan atau menguasai BKP tsb kepada pembeli, secara hukum atau secara nyata. |
Tidak berwujud | a) Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten. b) Kontrak/perjanjian ditanda tangani atau saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui. |
JKP |
| a) Harga diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan invoice, yang penting konsisten. b) Kontrak/perjanjian ditanda tangani dalam hal saat dimaksud di huruf a) tdk diketahui. c) saat mulai tersedianya fasilitas/ kemudahan utk dipakai scr nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian Cuma-Cuma atau pemakaian sendiri. |
Di pasal 13 UU 42/2009 ttg Faktur Pajak, dinyatakan bahwa