UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU No.28 Tahun 2009) diberlakukan tanggal 1 Januari 2010, menggantikan UU PDRD lama (UU No.34 Tahun 2000), salah satu tujuannya adalah Penguatan Local Taxing Power (memperluas basis pungutan daerah) dengan cara :
1. Memperluas objek
2. Menambah jenis pajak
3. Menaikkan tarif maksimum
4. Diskresi (kewenangan) menetapkan tarif
Penambahan jenis pajak daerah utk kabupaten/kota di antaranya adalah :
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) : pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
2. PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan) : pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki , dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan utk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.