Senin, 04 Oktober 2010

Penghitungan PPh Pasal 21


TARIF DAN PENERAPANNYA

1.   Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
·   Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
·   Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
·   Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP
·   Distributor MultiLevel Marketing/direct selling, petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai dan penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam satu tahun kalender; penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per-bulan.
2.   Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlu­kan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan (artis, pengajar, penyanyi, pembawa acara, pemusik, sutradara, olahragawan, peneliti, seniman, pelatih, penceramah, pengarang, penerjemah, agen iklan); mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
3.   Penerima honorarium, uang saku, komisi, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlu­kan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diterima oleh tenaga ahli (dokter, pengacara, akuntan, konsultan,penilai, notaris, aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dari dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ( 50% x penghasilan bruto).
4.   Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5.   Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final,  kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
6.  PTKP adalah :

setahun
sebulan
untuk diri pegawai
Rp.15.840.000
Rp.1. 320.000
tambahan untuk pegawai yang kawin
Rp   1.320.000
Rp     110.000
tambahan untuk setiap anggota *) keluarga paling banyak 3 (tiga) orang
Rp   1.320.000
Rp     110.000









*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
7.     Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
s.d. Rp. 50.000.000     
5%
diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000
15%
Diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp  500.000.000
25%
diatas Rp. 500.000.000
30%

8.       Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.

CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
1.     Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21       
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:  
Gaji Sebulan
=
Rp.
2.000.000
Pengh. bruto
=
Rp.
2.000.000
Pengurangan



5% x  2.000.000
=
Rp.
100.000  
Iuran pensiun
=
Rp.
50.000
Total Pengurangan
=
Rp.
    150.000
Penghasilan netto sebulan
=
Rp.
1.850.000




Penghasilan netto setahun:
12 x 1.850.000

=

Rp.

22.200.000

PTKP setahun:

WP  sendiri

=

Rp.

15.840.000
Tambahan WP kawin
=
Rp.
  1.320.000
Total PTKP
=
Rp.
17.160.000
PKP setahun
=
Rp.
5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000
=
Rp.
252.000
PPh Ps. 21 sebulan
=
Rp.
21.000






















2.     Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00
Penghitungan PPh Ps. 21
Pensiun sebulan
=
Rp.
3.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 3.000.000
=
Rp.
150.000
Maksimum diperkenankan
=
Rp.
200.000
Penghasilan Netto sebulan
=
Rp.
2.850.000
Penghasilan Netto setahun
=
Rp.
34.200.000
PTKP (K/1)
=
Rp.
18.480.000
PKP
=
Rp.
15.720.000
PPh Ps. 21 setahun
5% x 15.720.000

=

Rp.

786.000
PPh Ps. 21 sebulan
(Rp. 786.000 : 12)

=

Rp.

65.500


















3.     Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru , premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun
12 x 2.500.000                        =

Rp

30.000.000
THR
=

Rp
     1.000.000
Jumlah Penghasilan Bruto
Rp
31.000.000
Pengurangan:




Biaya  Jabatan:
5% x  31.000.000

=


Rp.

1.550.000  
Iuran pensiun
12 x 50.000

=



Rp.

600.000
Total Pengurangan
=

Rp
2.150.000
Penghasilan netto setahun
Rp
28.850.000
PTKP (K/0) setahun
=

Rp
17.160.000
PKP setahun
=

Rp
11.690.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 11.690.000

Rp

584.500
PPh Pasal 21 atas gaji


Penghasilan Bruto setahun
12 x 2.500.000 =

Rp

30.000.000
Pengurangan:




5% x  30.000.000
=

Rp.
1.500.000  
Iuran pensiun
12 x 50.000

=



Rp.

600.000
Total Pengurangan
=

Rp
2.100.000
Penghasilan netto setahun
Rp
27.900.000
PTKP (K/0) setahun
=

Rp
17.160.000
PKP setahun
=

Rp
10.740.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 10.740.000

Rp

537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500

4.     Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.500.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17):
5% x Rp.1.500.000 = Rp. 75.000

5.     Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan  atau petugas dinas luar asuransi.
Contoh :
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 4.000.000,00. Tri hanya menerima penghasilan dari PT Jaya.
Penghasilan Bruto = Rp. 2.000.000,00.
Dasar Pemotongan dan Pemungutan (DPP) PPh Pasal 21 = 50% x Rp4.000.000,00
= Rp2.000.000,00
PKP   = Rp 2.000.000,00-Rp1.320.000,00
           = Rp. 680.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000


6.     Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan.
Contoh :
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara
dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah    Rp. 35.000.000,00
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah:
5%   x Rp. 35.000.000                  = Rp1.750.000
                                                      
7.     Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp. 25.000.000,00 dari PT Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
5% x 50% x Rp. 25.000.000                      = Rp. 625.000

8.     Penghasilan atas Upah Harian.
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp. 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari                                  Rp. 200.000
Batas Upah harian yang
Tidak di potong PPh                   Rp. 150.000
PKP Sehari                                   Rp.   50.000
PPh Pasal 21 Sehari
      ( 5% x Rp. 50.000)                       Rp.     2.500

Tidak ada komentar:

BigPict2 - Penyempitan Makna dlm Tugas yg Diemban Seksi Waskon

Waskon potensi tugasnya ya menggali potensi. Per definisi Current & Existing Risk, aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh terhadap s...