TARIF DAN PENERAPANNYA
1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
· Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
· Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
· Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP
· Distributor MultiLevel Marketing/direct selling, petugas dinas luar asuransi yang tidak berstatus sebagai pegawai, penjaja barang dagangan yang tidak berstatus sebagai pegawai dan penerima penghasilan bukan pegawai lainnya yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam satu tahun kalender; penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per-bulan.
2. Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan (artis, pengajar, penyanyi, pembawa acara, pemusik, sutradara, olahragawan, peneliti, seniman, pelatih, penceramah, pengarang, penerjemah, agen iklan); mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
3. Penerima honorarium, uang saku, komisi, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diterima oleh tenaga ahli (dokter, pengacara, akuntan, konsultan,penilai, notaris, aktuaris) dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dari dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 ( 50% x penghasilan bruto).
4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
6. PTKP adalah :
setahun | sebulan | |
untuk diri pegawai | Rp.15.840.000 | Rp.1. 320.000 |
tambahan untuk pegawai yang kawin | Rp 1.320.000 | Rp 110.000 |
tambahan untuk setiap anggota *) keluarga paling banyak 3 (tiga) orang | Rp 1.320.000 | Rp 110.000 |
*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
7. Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
s.d. Rp. 50.000.000 | 5% |
diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
Diatas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
diatas Rp. 500.000.000 | 30% |
8. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21
1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
Gaji Sebulan | = | Rp. | 2.000.000 |
Pengh. bruto | = | Rp. | 2.000.000 |
Pengurangan | |||
5% x 2.000.000 | = | Rp. | 100.000 |
Iuran pensiun | = | Rp. | 50.000 |
Total Pengurangan | = | Rp. | 150.000 |
Penghasilan netto sebulan | = | Rp. | 1.850.000 |
Penghasilan netto setahun: 12 x 1.850.000 | = | Rp. | 22.200.000 |
PTKP setahun:WP sendiri | = | Rp. | 15.840.000 |
Tambahan WP kawin | = | Rp. | 1.320.000 |
Total PTKP | = | Rp. | 17.160.000 |
PKP setahun | = | Rp. | 5.040.000 |
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 | = | Rp. | 252.000 |
PPh Ps. 21 sebulan | = | Rp. | 21.000 |
2. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00
Penghitungan PPh Ps. 21
Pensiun sebulan | = | Rp. | 3.000.000 |
Pengurangan | |||
Biaya Pensiun 5% x 3.000.000 | = | Rp. | 150.000 |
Maksimum diperkenankan | = | Rp. | 200.000 |
Penghasilan Netto sebulan | = | Rp. | 2.850.000 |
Penghasilan Netto setahun | = | Rp. | 34.200.000 |
PTKP (K/1) | = | Rp. | 18.480.000 |
PKP | = | Rp. | 15.720.000 |
PPh Ps. 21 setahun 5% x 15.720.000 | = | Rp. | 786.000 |
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 786.000 : 12) | = | Rp. | 65.500 |
3. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru , premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun 12 x 2.500.000 = | Rp | 30.000.000 | ||
THR | = | Rp | 1.000.000 | |
Jumlah Penghasilan Bruto | Rp | 31.000.000 | ||
Pengurangan: | ||||
Biaya Jabatan: 5% x 31.000.000 | = | Rp. | 1.550.000 | |
Iuran pensiun 12 x 50.000 | = | Rp. | 600.000 | |
Total Pengurangan | = | Rp | 2.150.000 | |
Penghasilan netto setahun | Rp | 28.850.000 | ||
PTKP (K/0) setahun | = | Rp | 17.160.000 | |
PKP setahun | = | Rp | 11.690.000 | |
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 11.690.000 | Rp | 584.500 | ||
PPh Pasal 21 atas gaji | ||||
Penghasilan Bruto setahun 12 x 2.500.000 = | Rp | 30.000.000 | ||
Pengurangan: | ||||
5% x 30.000.000 | = | Rp. | 1.500.000 | |
Iuran pensiun 12 x 50.000 | = | Rp. | 600.000 | |
Total Pengurangan | = | Rp | 2.100.000 | |
Penghasilan netto setahun | Rp | 27.900.000 | ||
PTKP (K/0) setahun | = | Rp | 17.160.000 | |
PKP setahun | = | Rp | 10.740.000 | |
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 10.740.000 | Rp | 537.000 |
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500
4. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
Contoh :
Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.500.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17):
5% x Rp.1.500.000 = Rp. 75.000
5. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
Contoh :
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 4.000.000,00. Tri hanya menerima penghasilan dari PT Jaya.
Penghasilan Bruto = Rp. 2.000.000,00.
Dasar Pemotongan dan Pemungutan (DPP) PPh Pasal 21 = 50% x Rp4.000.000,00
= Rp2.000.000,00
PKP = Rp 2.000.000,00-Rp1.320.000,00
= Rp. 680.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 680.000 = Rp. 34.000
6. Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan.
Contoh :
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara
dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 35.000.000,00
PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah:
5% x Rp. 35.000.000 = Rp1.750.000
7. Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp. 25.000.000,00 dari PT Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
5% x 50% x Rp. 25.000.000 = Rp. 625.000
8. Penghasilan atas Upah Harian.
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp. 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari Rp. 200.000
Batas Upah harian yang
Tidak di potong PPh Rp. 150.000
PKP Sehari Rp. 50.000
PPh Pasal 21 Sehari
( 5% x Rp. 50.000) Rp. 2.500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar