Pengertian
Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
Pembayaran dan Pengkreditan FLN
1. Tarif Fiskal Luar Negeri adalah :
a. Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan pesawat udara;
b. Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), untuk setiap kali perjalanan dengan menggunakan kapal laut;
2. Dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
3. Anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, TBPFLN diisi dengan nama/ identitas anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri, dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga.
4. Pembayaran FLN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Dalam Negeri merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan;
5. Pembayaran FLN bagi WP OP yang tidak mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan PPh terutang dengan syarat WP OP tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili WP;
6. Pembayaran FLN oleh karyawan yang bertolak ke Luar Negeri tidak dapat dikreditkan dengan PPh Pasal 21;
Pengecualian Fiskal Luar Negeri
Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :
- pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
- pembebasan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.
Pembebasan Langsung:
a. Orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi persyaratan sebagi wajib pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-udangan perpajakan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan melampirkan Surat Pernyataan Berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
b. Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah;
c. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor diplomatik;
d. Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor diplomatik;
e. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagi penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri:
- Green Card
- Indentity Card
- Student Card
- Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Rpublik Indonesia di luar negeri;
- Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi setempat.
f. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
g. Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat;
h. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
- Menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Pembebasan melalui pemberian SKBFLN:
a. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
- Menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
b. Mahasiswa dari Negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
c. Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
- penelitian dibidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dibawah koordinasi Lembaga Pemerintah terkait.
- program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara
- tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan dibawah koordinasi instansi terkait,
dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Inonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi yang terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya;
d. Tenaga Kerja Warga Negara Asing, pendatang, yang bekerja di pulau Batam, pulau Bintan ,pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja dan menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk;
e. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping dengan persetujuan Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya;
f. Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi Olah raga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI di luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaan;
- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah raga;
- Menteri agama untuk misi keagamaan;
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
g. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di Luar Negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar atau guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri terkait. Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
- Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai PNS atau TNI dan anggota POLRI yang dilengkapi dengn paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas;
- Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar atau guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;
Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
Cara memperoleh SKBFLN
1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan ke luar negeri.
2. Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, unit FLN di pelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
4. Bagi WP luar negeri yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, permohonan pembebasan kewajiban membayar FLN diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit pelaksana FLN dimana kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti SKBFLN.
Fiskal Luar Negeri hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2010. Fiskal Luar Negeri tidak berlaku mulai 1 Januari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar